Surabaya – Alasan utang piutang yang didalilkan Isabella Angellia Yohanes dibantah keras oleh dua orang saksi yang dihadirkan jaksa Estik Dilla Rahmawati dalam persidangan perkara pemalsuan surat, di Pengadilan Negeri Surabaya. Para saksi tersebut yaitu Conny Susanna dan Chendra Cahyadi.
Dalam keterangannya, Conny (saksi korban), istri Alm Boenawan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu oleh suaminya bahwa Angellia (terdakwa) mempunyai hutang sebesar Rp225 juta.
“Semasa hidupnya, suami saya tidak pernah dikasih tahu Angel ini pinjam uang,” kata Conny seraya menunjuk ke arah terdakwa, Selasa (5/8/25).
Wanita berusia 72 tahun itu menambahkan, memang ada beberapa karyawannya yang meminjam uang ke suaminya. Namun tidak mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada yang pinjam Rp10 juta, tidak sampai segitu banyaknya. Kalau ditotal karyawan yang pinjam itu semuanya sekitar Rp30 juta. Ada catatannya,” imbuhnya.
Conny mengaku bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini ketika dirinya akan mengambil uang di Bank BCA. “Pihak bank ngomong kalau rekening suami saya itu diblokir. Saya kaget kok diblokir. Lalu saya urus dan pihak bank memberikan mutasi rekening koran milik suami saya. Saya juga dikasih tunjuk cek asli pengambilan uang Rp225 juta,” ujarnya.
Dari situlah kemudian Conny dan keluarganya melakukan pengecekan dan mendapatkan petunjuk jika yang melakukan pencarian adalah terdakwa Angellia. “Saya cari dia (Angellia) dan saya tanya. Dia mengaku dan bilang kalau pinjam uang itu,” ungkapnya.
Conny juga menjelaskan bahwa setiap akan melakukan melalui cek, tulisannya selalu memakai mesin ketik. “Tulisan di cek itu selalu diketik. Tidak tulis tangan. Setelah diketik, dilihat suami saya. Kalau benar, baru ditanda tangani. Lah ini cek nya tulisan tangan. Saya hapal itu tulisannya dia (Angellia),” tegasnya.
Saat ditanya apakah ada itikad baik untuk mengembalikan. “Ada tetapi tidak tahu kapan mengembalikannya,” ucap Conny.
Sementara itu, Chendra Cahyadi anak korban menerangkan bahwa selama Alm Boenawan hidup, pengambilan uang di Bank BCA melalui Angellia.
“Kalau masalah surat kuasa itu saya tahu betul papa saya tidak mungkin memberikan kepada terdakwa. Kalau ceknya sudah ditanda tangani tidak perlu surat kuasa,” terangnya.
Atas keterangan para saksi, saat ditanya Ketua Majelis Hakim, terdakwa Anggellia yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak membantahnya.
Diberitakan sebelumnya, Isabella Angellia Yohanes, mantan staf administrasi UD Pelangi Industri, didakwa melakukan pemalsuan cek senilai Rp 225 juta milik mendiang Boenawan, pemilik perusahaan tersebut. Menurut dakwaan jaksa, Isabella memalsukan cek dengan menandatangani nama Boenawan dan membubuhkan stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasi. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Boenawan.
Kasus ini terungkap ketika Conny Susanna, istri Boenawan, dan Chendra Cahyadi, anak Boenawan, mencoba menarik uang dari rekening Boenawan di Bank BCA Darmo Surabaya. Mereka menemukan bahwa saldo rekening telah berkurang Rp 225 juta akibat transaksi yang mencurigakan. Setelah diselidiki, terungkap bahwa Isabella telah memalsukan cek dan mengambil uang tersebut.
Isabella dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.