Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Sepasang Kekasih Culik Balita di Sidoarjo Untuk Jaminan Utang Piutang

×

Sepasang Kekasih Culik Balita di Sidoarjo Untuk Jaminan Utang Piutang

Share this article
Sepasang kekasih pelaku penculikan bayi saat Press Release di Mako Polresta Sidoarjo
Sepasang kekasih pelaku penculikan bayi saat Press Release di Mako Polresta Sidoarjo
Example 468x60

Sidoarjo – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penculikan balita berusia 1,6 tahun berinisial MZA yang sempat viral di media sosial. Sepasang kekasih pelaku penculikan diringkus di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kedua pelaky adalah ADR (22) dan BDN (23). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penculikan dilakukan karena masalah utang piutang antara ADR dan AR, ibu kandung korban.

Example 300x600

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/07/2025) di Kecamatan Sedati. Motifnys, kedua pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

“Mereka datang dan berbincang dengan ibu serta nenek korban, setelah dua jam, pelaku perempuan ADR membujuk ibu korban untuk mengizinkan mengajak MZA membeli susu dan jajan,” ungkap AKBP M Zainur Rofik saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/08/2025).

Upaya bujuk rayu kedua pelaku dilakukan berulang kali, meski ibu korban sudah menolak. ADR bahkan mencoba langsung membujuk sang balita.

“Ibu korban tetap tidak memperbolehkan, tetapi pelaku terus merayu hingga akhirnya korban mau ikut, nenek korban sempat bertanya dibawa ke mana, pelaku menjawab hanya sebentar ke toko Madura,”tuturnya.

Namun, setelah 10 menit, korban tak kunjung kembali, orang tua korban yang panik langsung mencari ke toko dimaksud, tetapi tidak menemukan anaknya.

“Saat dihubungi, pelaku mengatakan berada di dekat perlintasan rel Gedangan. Namun setelah itu nomor ibu korban diblokir,” kata Zainur Rofik.

Ibu korban yang panik, melakukan pencarian hingga ke penginapan di Sedati, namun hasilnya nihil. Ia kemudian melapor ke Unit PPA Polresta Sidoarjo. Tim Unit PPA bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di Yogyakarta pada Sabtu (19/07) dini hari.

“Beruntung korban ditemukan dalam keadaan selamat di dekapan pelaku,” tegas Zainur Rofik.

Hasil pemeriksaan mengungkap, ADR sempat mengaku kepada kekasihnya bahwa MZA adalah anak kandungnya. Selain itu, ADR juga menuduh ibu korban masih memiliki utang yang belum dibayar di sebuah kafe, sehingga korban dijadikan jaminan.

“Hubungan antara ADR dan ibu korban adalah teman kerja semasa di Yogyakarta. Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (rif)

Example 300250
Example 120x600