Jakarta, Nama Sekar Arum, yang pernah dikenal publik lewat perannya dalam sinetron Angling Dharma, kini kembali mencuat ke permukaan. Namun bukan karena kiprahnya di layar kaca, melainkan akibat dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu.
Sekar (41) ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan saat sedang berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 2 April 2025. Penangkapan dilakukan setelah dirinya kedapatan mencoba menggunakan uang palsu dalam tiga transaksi berbeda di tempat yang sama.
“Pelaku sempat mencoba tiga kali bertransaksi menggunakan uang palsu. Setelah mencurigakan, pihak keamanan mal segera melapor ke petugas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai mencapai Rp 223,5 juta.
Dua hari setelah ditangkap, Sekar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia menjalani penahanan di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
“Status tersangka sudah ditetapkan sejak 4 April. Kami masih mendalami apakah ada sindikat di balik peredaran uang ini dan apakah uang tersebut pernah digunakan di luar negeri,” lanjut Nurma.
Menurut penyelidikan sementara, Sekar sempat berhasil melakukan satu transaksi untuk membeli makanan dan minuman. Namun, upaya keduanya gagal setelah kasir curiga dan membatalkan transaksi. Pada percobaan ketiga, saat mencoba membeli perabotan rumah, uang yang digunakan kembali ditolak oleh pihak toko.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk seorang pria yang mengaku sebagai suami siri Sekar.