Sidoarjo, I-Todays.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terungkap di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan dua orang perempuan yang kedapatan menjual rokok non cukai di kawasan Pasar Sepanjang, Kecamatan Taman, pada Selasa (04/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik jual beli rokok ilegal di kawasan tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH, menjelaskan bahwa setelah menerima pengaduan masyarakat (dumas), segera menindak lanjuti mengenai aduan aktivitas jual beli rokok non cukai di Pasar Sepanjang. “Kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Sidoarjo untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan, memang benar ditemukan adanya penjual rokok non cukai di lokasi,” terang Hajir Sujalmo.
Dalam operasi tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Taman yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Andri Tri Sasongko, SH, berhasil mengamankan dua orang perempuan yang sedang menjual rokok ilegal di pasar. Keduanya diketahui berinisial F (53) dan L (50), warga Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita puluhan slop rokok non cukai dengan berbagai merek yang siap diedarkan kepada pembeli. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua pelaku ke Mapolsek Taman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, kedua perempuan tersebut mengaku hanya bertugas menjualkan rokok yang dikirim dari wilayah Madura.
“Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemasok utama. Barang dikirim ke mereka, lalu dijual di pasar. Jika ada pesanan, bisa dipesan terlebih dahulu,” jelas Hajir Sujalmo.
Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Taman langsung menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada pihak Bea Cukai Sidoarjo untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keduanya dikenai sanksi administratif berupa denda. Untuk Sdri. F sebesar Rp 4,6 juta dan Sdri. L sebesar Rp 2,9 juta. Besaran denda bervariasi sesuai jumlah barang bukti yang diamankan,” tutur Hajir Sujalmo.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Taman bersama Bea Cukai akan terus berkoordinasi dan melakukan pemantauan rutin guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Taman.
(rif)












