Sidoarjo, I-Todays.com – Langkah penegakan hukum terhadap kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan cukup panjang, penyidik Unit Reskrim Polsek Taman akhirnya melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, menandai babak baru penanganan perkara tersebut.
Tersangka diketahui bernama Oki Ramadani (20), warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan polisi di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, usai kedapatan membawa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam warga.
Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (12/11/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Taman kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Dengan demikian, proses penyidikan dari kepolisian dinyatakan tuntas dan kini perkara berada di tangan kejaksaan.
Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Hajir Sujalmo, SH, membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa setelah dilakukan penelitian mendalam.
“Jadi hari ini penyidik Unit Reskrim Polsek Taman melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua atas perkara kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam orang lain,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Hajir menambahkan, selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku juga turut diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai kelengkapan berkas perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersebut. “Kita sudah teliti, kita terima, dan kita lakukan pemeriksaan tahap dua terhadap tersangka. Untuk memperlancar proses pemeriksaan perkara ini, kita lakukan penahanan kembali terhadap tersangka,” tegas Hafidi.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu, 12 November hingga Selasa, 2 Desember 2025. Selama masa penahanan itu, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo).
“Tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan, sebelum kami mengambil sikap. Setelah itu, berkas akan segera kami limpahkan ke PN Sidoarjo untuk proses persidangan,” ungkap Hafidi.
Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya cukup berat, bergantung pada hasil pembuktian di meja hijau nanti.
Diketahui, kasus ini bermula saat Oki Ramadani bersama temannya melakukan aksi memepet warga di Dusun Dodokan. Dalam kondisi mabuk setelah pesta minuman keras, pelaku mengacungkan parang untuk menakuti korban. Namun, aksinya gagal setelah keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Unit Reskrim Polsek Taman. Berkat respons cepat aparat dan masyarakat, potensi tindak kejahatan lebih lanjut berhasil dicegah, dan kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(rif)












