Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Soeskah Eny Marwati Divonis Bebas, Boyamin Saiman Sindir Jaksa Kurang Teliti

×

Soeskah Eny Marwati Divonis Bebas, Boyamin Saiman Sindir Jaksa Kurang Teliti

Share this article
IMG 20251112 WA0198
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Purnomo Hardiyarto memutus bebas terdakwa Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Hakim menilai, perkara tersebut telah kedaluwarsa dan tidak lagi layak untuk diteruskan.

Putusan ini disambut lega oleh pihak terdakwa. Kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, mengapresiasi majelis hakim meski menyebut apresiasinya “setengah hati”. Ia menilai, sejak awal pihaknya sudah memperingatkan bahwa perkara tersebut tidak semestinya sampai di meja hijau.

Example 300x600

“Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah daluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/25).

Boyamin mendesak kejaksaan untuk tidak melanjutkan upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru jaksa dalam menghitung masa daluwarsa perkara tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

Menurut Boyamin, langkah ini bukan sekadar pembelaan pribadi, melainkan bagian dari upaya menegakkan hukum yang berkeadilan. Ia mengingatkan agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar yuridisnya.

“Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” katanya dengan nada tegas.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum, agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, terutama berita acara pemeriksaan (BAP).

“Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” ujarnya menambahkan.

Kasus yang menyeret nama Soeskah berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pada 1995, Linggo Hadiprayitno menggugat beberapa pihak, termasuk Soeskah (Tergugat IV). Gugatan Linggo sempat ditolak oleh PN Surabaya, namun Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding pada 16 Mei 1997 melalui putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan tepat waktu. Namun, dua tahun kemudian, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya kala itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo yang menyebut ia belum menerima salinan putusan karena pindah alamat.

Jaksa kemudian menilai surat tersebut palsu, karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Namun, Mahkamah Agung tetap mengabulkan kasasi Soeskah melalui putusan No. 2791 K/Pdt/2000 tertanggal 4 Juli 2003, dan membatalkan putusan banding yang sebelumnya berkekuatan hukum tetap.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai, perkara ini telah melewati batas waktu penuntutan dan tidak dapat lagi diperkarakan secara hukum.

Boyamin menegaskan, putusan bebas terhadap Soeskah menjadi preseden penting bagi kejaksaan agar tidak sembarangan menuntut perkara yang sudah tidak memiliki dasar hukum.

“Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kedaluwarsa,” tutup Boyamin.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)