Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Widajat Widajadi Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Taman

×

Widajat Widajadi Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pungli PTSL Desa Gilang Taman

Share this article
IMG 20251113 WA0138
Example 468x60

SIDOARJO, I-Todays.com – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/11/2025). Kali ini, giliran terdakwa Widajat Widajadi, Sekretaris I Panitia PTSL Desa Gilang, mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam persidangan tersebut, JPU I Putu Kisnu Gupta menuntut Widajat dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh hakim utama dari pengadilan setempat.

Example 300x600

Tuntutan terhadap Widajat diketahui lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Sulhan, Kepala Desa Gilang nonaktif, yang sebelumnya dituntut 2 tahun penjara atas perkara yang sama. Jaksa menilai peran Widajat lebih kecil dibandingkan terdakwa utama lainnya.

Dalam pembacaan tuntutan, Kisnu menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta melakukan pungli bersama tiga terdakwa lainnya. Akibat perbuatan mereka, masyarakat peserta program PTSL mengalami kerugian hingga Rp222,9 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam program PTSL Desa Gilang,” ujar Kisnu kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan bahwa praktik pungli tersebut telah mencederai tujuan utama program PTSL yang semestinya membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara gratis dan transparan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Kisnu juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Faktor yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merugikan masyarakat dan negara

Sementara faktor yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Jaksa tetap mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa sebagai faktor yang meringankan,” tambah Kisnu.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Penasihat hukum Widajat menyatakan akan menyiapkan pembelaan yang menitikberatkan pada niat baik terdakwa dan keterbatasan perannya dalam pelaksanaan program tersebut.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu divonis oleh majelis hakim, yakni Sulhan (Kepala Desa Gilang nonaktif), Rasno Bahtiar (Ketua Panitia PTSL), dan Hudijono alias Pilot (Koordinator Lapangan). Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus pungli PTSL yang menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah bagi masyarakat Desa Gilang.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)