Surabaya, i-todays.com – residivis kasus narkotika, Terdakwa Aggie Pratama Fariar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang pernah merasakan dinginnya Lapas Kelas I Surabaya (Porong) kembali terseret kasus serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Aggie sebagai perantara pengiriman ganja dari Medan dengan imbalan Rp500 ribu per paket.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Dugaan kuat menyebut Aggie terhubung dengan jaringan peredaran ganja bersama narapidana bernama Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cerita ini bermula pada awal 2024, ketika Aggie dan Rosyid masih berada di Lapas Porong. Keduanya berkomunikasi melalui telepon, hingga pada Januari 2025, Rosyid meminta bantuan Aggie mencarikan seseorang untuk menerima paket ganja kiriman dari Medan. Permintaan itu kemudian mengantar Aggie menghubungi Rizky, seorang anak dari mantan napi narkotika lainnya.
Rizky menyetujui tawaran tersebut, dengan bayaran Rp500 ribu untuk setiap paket yang diterimanya.
Jaksa menyebutkan bahwa pengiriman ganja terjadi sebanyak tiga kali. Seluruh paket dikirim melalui jasa ekspedisi Lion Parcel menuju alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Meski paket dialamatkan kepada Rizky, nomor telepon penerima yang dicantumkan merupakan milik Aggie.
Pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, seorang kurir Lion Parcel menyerahkan paket tersebut kepada seorang laki-laki bernama Putra. Tidak berselang lama, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penangkapan.
Dari paket itu, petugas menemukan empat bungkus ganja dengan berat netto sekitar 1.975 gram. Satu unit ponsel yang dipakai Aggie untuk berkomunikasi selama proses pengiriman turut diamankan. Hasil Laboratorium Forensik Polri memastikan bahwa barang bukti tersebut merupakan ganja golongan I sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009.
Pengakuan Aggie: “Saya hanya mencarikan penerima paket”
Dalam persidangan, Aggie tidak membantah perannya. Ia mengaku tugasnya sebatas mencarikan alamat penerima paket.
“Saya mengenal Rizky dari teman. Rosyid bilang ada ganja dari Medan, dan saya hanya mencarikan alamat untuk penerimanya,” ujarnya di hadapan hakim, Selasa (25/11).
Aggie juga mengaku sudah dua kali menerima upah dari Rosyid.
“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa saat penggerebekan berlangsung, dirinya berada di rumah orang tuanya. Sementara itu, Rizky yang seharusnya menerima paket dikatakan sedang berada di luar kota.
Atas perbuatannya, Aggie didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur perihal perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yang ancaman pidananya bisa mencapai hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Rif)












