Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor Periode Oktober–November 2025

×

Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor Periode Oktober–November 2025

Share this article
IMG 20251202 WA0217
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengumumkan capaian penting dalam upaya menjaga keamanan kota setelah berhasil mengungkap sederet kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober hingga November 2025. Melalui konferensi pers resmi, Satreskrim bersama Polsek jajaran menegaskan komitmen mempertahankan situasi kamtibmas Surabaya tetap aman dan terkendali.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh personel bekerja maksimal membongkar jaringan pelaku yang kerap memanfaatkan kelengahan warga.

Example 300x600

Dalam periode dua bulan tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 43 kasus curanmor. “Dari operasi tersebut, 42 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 40 laki-laki termasuk satu anak dan 2 perempuan serta mencatat 8 tersangka merupakan residivis,” ujar Kapolrestabes Surabaya Luthfie.Selasa (02/12/25)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku sebagian besar dipicu tekanan ekonomi. Sementara itu, modus yang paling sering digunakan adalah merusak kunci kendaraan. Dari total pengungkapan, 41 kasus dilakukan dengan cara merusak lubang kunci dan hanya 2 kasus terjadi karena motor ditinggalkan dengan kunci masih menempel.

Polisi menyita 17 unit motor hasil curian serta 16 STNK dan BPKB yang digunakan untuk melancarkan aksi para pelaku. Sejumlah alat kejahatan, seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu hingga telepon seluler, turut diamankan sebagai bukti pendukung proses penyidikan. “Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolrestabes.

Data Satreskrim dan Polsek jajaran menunjukkan pola kejadian yang cukup mengkhawatirkan. Waktu paling rawan terjadi pada rentang pukul 03.00–09.00 WIB dengan 19 laporan. Area permukiman menjadi lokasi dominan dengan 31 kejadian, diikuti kawasan pertokoan, perkantoran, kos-kosan, hotel hingga masjid.

Informasi ini menjadi alarm bagi warga Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan. Menurut polisi, langkah sederhana seperti memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci ganda dapat menekan risiko pencurian.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mencakup tindakan yang dilakukan lebih dari satu orang, dilakukan malam hari, atau dengan merusak hingga memalsukan kunci. Para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci menempel di motor, mengingat hal tersebut masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya curanmor. Kapolrestabes menegaskan pentingnya peran warga dalam mencegah kejahatan. “Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” tegasnya.

Seluruh data yang dirilis berasal dari Satreskrim Polrestabes Surabaya dan jajaran Polsek yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)