Surabaya, I-Todays.com – Ferly Putra Pratama dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara (30 bulan). Jaksa menyatakan ia terbukti bersalah secara sengaja mendistribusikan dan mempromosikan informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui grup Telegram.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferly telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Ferly Putra Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,” kata Jaksa Hajita di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/12/25).
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta dengan sebesar Rp30 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 4 bulan,” tegas Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
Terhadap tuntutan jaksa, saat diminta menanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, terdakwa Ferly yang tidak didampingi pengacara saat menjalani proses persidangan menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. “Saya mengajukan pembelaan tertulis yang mulia,” ujar Ferly.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, dengan lokasi utama di ruang kedatangan Bandara Juanda, meskipun pengadilan yang berwenang adalah PN Surabaya berdasarkan alasan kemudahan penahanan dan kedekatan saksi.
Terungkap dalam persidangan Ferly menggunakan handphone iPhone 15 Pro Max silver untuk beraktivitas di grup Telegram bernama “SEO 303”. Ia menawarkan layanan backlink kepada pemilik situs judi online dengan harga Rp3 juta per 100 backlink.
Prosesnya, pemesan mentransfer ke rekening BCA atas nama Ferly, mengirim alamat situs, kemudian Ferly meneruskan ke pembuat backlink di Pakistan dengan akun “HYDER”. Setelah 3 hari, hasilnya dikirim dalam bentuk Excel, dan Ferly membayar HYDER sebesar 120 USD (sekitar Rp1,8 juta) melalui e-money atau crypto.
Dari layanan tersebut, terdakwa meraih omset antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Selain itu, Ferly juga dituduh bermain judi slot online sendiri melalui situs “ALEXISTOGEL” dengan username “HOKI3003”. Ia melakukan deposit antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu ke rekening bandar melalui QRIS, kemudian memasang taruhan tebak angka atau gambar. Keduanya, layanan backlink dan permainan judi, tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan.
(Rif)












