Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Setelah Eksekusi Gudang di Taman, Juru Sita PN Sidoarjo Tuntaskan Eksekusi Lanjutan Gudang Mebel di Pergudangan Surya Inti Permata Tambaksawah Waru di Kosongkan

×

Setelah Eksekusi Gudang di Taman, Juru Sita PN Sidoarjo Tuntaskan Eksekusi Lanjutan Gudang Mebel di Pergudangan Surya Inti Permata Tambaksawah Waru di Kosongkan

Share this article
20251217 092024
Juru sita PN Sidoarjo menuntaskan eksekusi dengan mengosongkan gudang di komplek pergudangan Surya Inti Permata Tambaksawah Waru dari pemohon eksekusi Ulyan Nicolay.
Example 468x60

Sidoarjo – Proses penegakan hukum kembali dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melalui pelaksanaan eksekusi pengosongan gudang mebel di wilayah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Eksekusi tersebut berlangsung di Kompleks Pergudangan Surya Inti Permata Blok F 5, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Rabu (17/12/2025).

Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Sidoarjo atas permohonan eksekusi dari Ulyan Nicolay, selaku pemenang lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Gudang yang dieksekusi diketahui sebelumnya dikuasai oleh termohon bernama Linda Makmur.

Example 300x600

Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Surat Ketua PN Sidoarjo Nomor 21/Eks.RL/2025/PN.Sda. Proses eksekusi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari kewenangan pengadilan dalam menindaklanjuti hasil lelang negara.

Dalam pelaksanaannya, juru sita PN Sidoarjo didampingi kuasa hukum pemohon dengan pengamanan ketat dari personel gabungan TNI/Polri serta Satpol PP. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon maupun pihak lain.

Saat proses pengosongan, petugas mendapati sejumlah aset masih berada di dalam gudang. Di antaranya dua unit mesin, dua unit forklift, serta beberapa mebel hasil produksi yang kemudian dikeluarkan dari dalam gudang untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berhak.

Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan gudang di Waru ini merupakan kelanjutan dari eksekusi sebelumnya yang dilakukan di wilayah Jemundo, Kecamatan Taman. Ia menegaskan bahwa eksekusi tersebut bukan berasal dari perkara perdata.

“Eksekusi hari ini adalah eksekusi pengosongan lanjutan dari eksekusi kemarin di Taman, dan bukan dari perkara, melainkan dari hasil lelang KPKNL. Karena pihak yang menguasai belum menyerahkan objek dan tidak mengindahkan pemanggilan, maka eksekusi pengosongan dilakukan,” ujar Mansyah di lokasi eksekusi.

Mansyah menambahkan, lelang tersebut tertuang dalam Risalah Lelang Nomor 1699/46/2023 tertanggal 15 November 2023, yang dimenangkan oleh Ulyan Nicolay. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Linda Makmur selaku penguasa objek tidak juga menyerahkan aset secara sukarela meski telah dilakukan pemanggilan resmi.

Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Sidoarjo telah menempuh seluruh tahapan prosedural sesuai ketentuan hukum. Objek eksekusi sendiri memiliki luas persil 1.518 meter persegi dan tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 12.10.000043826.0.

Dengan selesainya eksekusi ini, PN Sidoarjo berharap tidak ada lagi penguasaan tanpa hak atas aset hasil lelang negara serta menegaskan bahwa setiap penetapan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)