Sidoarjo – Dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sidoarjo yang melibatkan SA, oknum anggota DPRD Sidoarjo, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Aduan tersebut dilayangkan oleh Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, ke Polda Jawa Timur.
Sanjaya mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jatim pada Kamis (18/12/2025). Langkah tersebut ditempuh lantaran ia menilai aktivitas yang dilakukan SA sudah mengarah pada penyalahgunaan wewenang jabatan dengan memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik.
Saat ditemui awak media I-Todays, Jumat (19/12/2025), Sanjaya mengungkapkan bahwa dalam dumas tersebut terdapat sejumlah poin penting yang dilaporkannya. “Ada lima poin yang saya adukan, seperti yang saya ungkapkan minggu lalu,” ujar Sanjaya.
Menurut Sanjaya, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan pembagian berbagai barang kepada konstituen SA. Ia menyebut pembagian ayam petelur, alat elektronik, baju seragam, sarung, hingga songkok diduga sarat muatan politik karena dilakukan menggunakan anggaran pokir.
“Pembagian ini jelas untuk kepentingan politiknya. Apalagi tempat pembagiannya di sekolah dan masjid yang notabene merupakan lokasi yang dilarang untuk kegiatan politik,” tegas Sanjaya. Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak boleh dibiarkan.
Lebih lanjut, Sanjaya menyampaikan bahwa seluruh bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut telah dilampirkan dalam dumas yang diserahkan ke Polda Jatim. Bukti itu, kata dia, mencakup dokumentasi kegiatan serta keterangan pendukung lainnya.
Di sisi lain, SA tidak menampik bahwa kegiatan tersebut bersumber dari anggaran pokir DPRD Sidoarjo. Namun, ia membantah adanya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan itu. “Benar mas, itu kegiatan dari pokir saya. Tempat kegiatannya memang di masjid dan di madrasah, tidak ada yang salah. Saya faham aturan dan regulasi,” ujar SA saat dikonfirmasi sebelumnya.
Selain melaporkan dugaan baru, Sanjaya juga menanyakan perkembangan dumas yang telah ia masukkan pada 30 Juni 2025 lalu. Ia berharap Polda Jatim dapat menindaklanjuti seluruh aduannya secara transparan. “Anggaran negara bukan untuk kepentingan politik pribadi dan golongan,” pungkasnya. (rif)












