Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Ketiga Kalinya, Warga Surati Kejari Sidoarjo Pertanyakan Mandeknya Kasus Pungli PTSL Trosobo

×

Ketiga Kalinya, Warga Surati Kejari Sidoarjo Pertanyakan Mandeknya Kasus Pungli PTSL Trosobo

Share this article
20251221 114419
Tantri Sanjaya warga Desa Trosobo Kec. Taman didepan kantor Kejari Sidoarjo usai mengirim surat yang ketiga menanyakan terkait mandeknya penanganan perkara PTSL di Desa Trosobo
Example 468x60

Sidoarjo – Untuk ketiga kalinya, Tantri Sanjaya, pelapor kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Surat tersebut ditujukan kepada Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara PTSL yang dinilainya belum tuntas.

Sanjaya mendatangi langsung kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (18/12/2025), dengan membawa misi mendesak aparat penegak hukum agar mengungkap secara menyeluruh praktik pungli PTSL di desanya. Ia menilai hingga kini masih ada sejumlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum, namun belum tersentuh proses penegakan hukum.

Example 300x600

“Saya ingin perkara ini diungkap dengan gamblang dan para pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Sanjaya kepada awak media I-Todays, Minggu (22/12/2025).

Menurut Sanjaya, terdapat sejumlah nama yang hingga kini belum diproses hukum, meskipun peran mereka terungkap jelas dalam persidangan perkara PTSL Desa Trosobo. Mereka antara lain WSU selaku Ketua Panitia PTSL, STR Wakil Ketua Panitia, NA Bendahara Panitia, SAR Sekretaris Desa Trosobo, S Kaur Kesra Desa Trosobo, serta G Kepala Dusun Desa Trosobo.

Ia mengungkapkan, dalam persidangan kasus mantan Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi dan koordinator PTSL RW 07 Sari Diah Ratna, para saksi tersebut secara terbuka mengakui perbuatan masing-masing sesuai perannya. Namun, ironisnya, tidak satu pun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sanjaya membeberkan, WSU sebagai Ketua Panitia PTSL disebut membagikan uang sisa hasil pembayaran PTSL. Sementara STR diduga memerintahkan Sari Diah Ratna memungut biaya pengeringan sebesar Rp 2,5 juta per pemohon di RW 07, hingga terkumpul sekitar Rp 50 juta yang kemudian diserahkan kepada STR.

Selain itu, NA selaku Bendahara Panitia PTSL diduga melakukan mark up laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 30 juta. Uang tersebut disebut sebagai “fee” program PTSL yang diminta oleh kepala desa. SAR sebagai Sekretaris Desa juga mengakui telah memalsukan tanda tangan Suparnadi, Koordinator Lapangan RW 06, di atas kwitansi Rp 30 juta atas perintah kepala desa, padahal uang tersebut diserahkan langsung kepada kepala desa.

Adapun S dan G, lanjut Sanjaya, mengakui telah memungut biaya sebesar Rp 300 ribu per pemohon di wilayah masing-masing atas perintah Kepala Desa nonaktif Heri Achmadi. Biaya tersebut disebut untuk pengurusan dokumen Letter C, surat hibah, surat waris, dan surat jual beli.

“Sangat tidak memenuhi rasa keadilan apabila Sari Diah Ratna seorang koordinator lapangan menerima hukuman akibat perbuatannya yang hanya menerima uang jasa sebesar Rp 3,25 juta, sedangkan keenam orang itu hingga saat ini masih belum tersentuh hukum. Ada apa ini?” ujar Sanjaya dengan nada kecewa.

Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kepala Desa Trosobo nonaktif Heri Achmadi divonis hukuman penjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 67,2 juta dan saat ini masih dalam proses kasasi. Sementara itu, Sari Diah Ratna divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta.

Menutup pernyataannya, Sanjaya menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Sidoarjo apabila surat ketiganya kembali tidak ditindaklanjuti.

“Kami akan melakukan aksi di depan Kejari Sidoarjo apabila surat yang ketiga ini tidak ditanggapi. Saya berharap kejaksaan memproses hukum seluruh pelaku pungli PTSL di desa saya agar tercipta transparansi dan rasa keadilan. Sangat janggal jika para pelaku yang telah mengakui perbuatannya di persidangan justru kasusnya mandek di Kejari Sidoarjo,” pungkasnya. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)