Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Broker Properti Robohkan Tiga Rumah di Medokan Ayu, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa dan Ditahan di Rutan Medaeng

×

Broker Properti Robohkan Tiga Rumah di Medokan Ayu, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa dan Ditahan di Rutan Medaeng

Share this article
IMG 20260106 WA0216
Example 468x60

SURABAYA, I-Todays.com – Permadi Wahyu Dwi Mariyono, tersangka perusakan rumah milik Uswatun Hasanah di Jalan Medokan Ayu Gang X dilimpahkan penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya kemarin (6/1).

Permadi yang berprofesi sebagai broker properti ternyata tidak hanya merobohkan rumah Uswatun saja, melainkan ada dua rumah lain dan satu pondasi rumah yang juga dia ratakan dengan tanah.

Example 300x600

Dua rumah milik Mujianto dan Suryadi serta satu pondasi rumah milik Willy. Keempat bangunan itu dirobohkan Permadi dalam rentang waktu September 2024 hingga Januari 2025. Mujianto, Suryadi dan Willy juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Kami berterimakasih kepada penyidik untuk perkara laporan Bu Uswatun sudah tahap II. Tapi, ada tiga lagi laporan klien kami yang hingga sekarang Permadi belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata pengacara para pelapor, Urip Mulyadi saat dikonfirmasi kemarin.

Pakai Alat Berat

Menurut dia, perbuatan Permadi cukup keji. Keempat bangunan tersebut dirobohkan dengan alat berat tanpa ada putusan pengadilan. “Kasusnya sama persis dengan tersangka Samuel yang ditangani Polda Jatim,” tuturnya. Profesi Permadi dengan Samuel Ardi Kristanto juga sama-sama broker properti.

Padahal, klaim Urip, Uswatun dkk merupakan pemilik sah tanah beserta bangunan tersebut. Mereka mentango alas hak kepemilikan tanah. Dua gugatan Permadi terhadap Uswatun di Pengadilan Negeri Surabaya juga ditolak majelis hakim.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan bahwa setelah dilimpahkan, Permadi ditahan jaksa di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan gedung milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum atau Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain,” tutur Putu.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)