Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Penyegelan Rumah Darmo 153, Surabaya Ditunda, PN Surabaya Ikuti Rekomendasi Kapolrestabes

×

Penyegelan Rumah Darmo 153, Surabaya Ditunda, PN Surabaya Ikuti Rekomendasi Kapolrestabes

Share this article
IMG 20260112 WA0070
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Proses penyegelan rumah yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, penetapan majelis hakim perkara niaga nomor 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby terpaksa ditunda. Penundaan tersebut dilakukan dengan pertimbangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya yang dinilai perlu dijaga secara ekstra.

Akbar Krisnayana selaku Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa penundaan penyegelan bukan tanpa dasar. Ia menegaskan, pihak pengadilan menerima surat rekomendasi dari Kapolrestabes Surabaya yang meminta agar pelaksanaan penyegelan ditunda sementara waktu demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas.

Example 300x600

Menurut Akbar, rekomendasi dari aparat kepolisian menjadi salah satu faktor penting yang tidak bisa diabaikan oleh pengadilan. “Situasi Surabaya yang dinamis menuntut kehati-hatian agar pelaksanaan penyegelan tidak memicu potensi gangguan keamanan di lapangan,” jelasnya, Senin (12/01/26)

Selain faktor rekomendasi
kepolisian, kondisi teknis di lapangan juga menjadi pertimbangan. Akbar mengungkapkan bahwa jumlah personel pengamanan yang tersedia dinilai belum memadai untuk mengawal proses eksekusi secara aman dan kondusif.

Akbar menekankan bahwa penundaan ini tidak berarti pengadilan mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia memastikan, eksekusi akan tetap dilaksanakan setelah seluruh persyaratan keamanan terpenuhi dan situasi dinyatakan kondusif.

Organisasi masyarakat Madas Serumpun menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Surabaya serta aparat keamanan TNI dan Polri atas peran mereka dalam menjaga penegakan keadilan dan ketertiban di Kota Surabaya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kegiatan yang melibatkan massa dan pengamanan aparat di wilayah Surabaya.

Wakil Ketua Umum Madas Serumpun, Moch Ridwansyah, menyampaikan terima kasih secara terbuka kepada seluruh pihak yang telah membantu menjaga kondusivitas. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Surabaya, apabila kegiatan yang dilakukan pihaknya berdampak pada aktivitas umum.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada PN Surabaya, Polres, TNI, TNI Polri. Mereka membantu menegakkan keadilan yang ada di Surabaya ini dan kami mohon maaf secara umum untuk masyarakat Jawa Timur dan secara khusus masyarakat Surabaya apabila kegiatan kami ini mengganggu baik itu lalu lintas ataupun umum kami mohon maaf,” ujar Moch Ridwansyah.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Madas Serumpun yang mengedepankan penghormatan terhadap aparat negara serta kepentingan publik di tengah dinamika hukum yang tengah dihadapi.

Di sisi lain, Madas Serumpun memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan terkait putusan kepailitan yang dinilai masih menyisakan persoalan. Menurut Moch Ridwansyah, pihaknya mencermati adanya celah-celah hukum dalam materi putusan tersebut yang perlu dikaji secara mendalam.

“Dan kami akan melakukan perlawanan melalui langkah-langkah hukum untuk kedepannya karena kami membaca ada celah-celah hukum yang terjadi di materi putusan kepailitan tersebut. Program pemerintah untuk memberantas mafia mafia tanah dan juga premanisme kami akan kaji ulang dengan LBH,” tegasnya.

Langkah ini, lanjut dia, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah dan premanisme, sehingga setiap proses hukum diharapkan berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum.

Madas Serumpun menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui jalur yang sah bersama lembaga bantuan hukum. Organisasi ini menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, sembari mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di Surabaya dan Jawa Timur.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)