Example floating
Example floating
Hukrim

Kejati Jatim Tahan AHS, Tenaga Ahli DPR RI, Terkait Korupsi BSPS Sumenep Rp26,8 Miliar

68
×

Kejati Jatim Tahan AHS, Tenaga Ahli DPR RI, Terkait Korupsi BSPS Sumenep Rp26,8 Miliar

Share this article
IMG 20260127 WA0010

Surabaya, I-Todays.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan AHS sebagai
tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019–2024 itu dilakukan pada Senin (26/1/26).

“Setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dari rangkaian penyidikan panjang yang telah berjalan sejak Juli 2025, AHS ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kasidik Jhon, Selasa (27/1/26).

Lebih lanjut Jhon mengungkapkan dalam konstruksi perkara, AHS disebut berperan aktif mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka lain berinisial RP. Tak hanya itu, AHS diduga memungut fee sebesar Rp2 juta per penerima bantuan.

“Dengan jumlah penerima sekitar 1.500 orang, total uang yang dinikmati tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar,” katanya.

Sebagai langkah penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari AHS. “Dana tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya pada Bank BNI,” ucap Jhon.

Lebih lanjut, Kasidik menyampaikan saat ini AHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. “Langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas l Surabaya Kejati Jatim,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Total, penyidik telah memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan, penyitaan, serta menggandeng auditor berwenang untuk menghitung kerugian negara.

Hasilnya, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Baca juga  Tipu PT Sun Life Financial Hingga Merugi Rp26 M, Darwin Dituntut 4 Tahun Bui

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa pengusutan perkara BSPS Sumenep ini akan terus dikembangkan dan dituntaskan tanpa pandang bulu, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Rif)

error: Nice Try :)