Surabaya, I- Todays.com – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Memasuki agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban Soewondo Basoeki bersama istrinya, Fanny Nur Hadi, dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (2/2/2026).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Soewondo mengungkap kronologi dirinya terjerat investasi tambang nikel yang belakangan diketahui fiktif. Total dana yang diserahkan korban mencapai Rp75 miliar.
Soewondo menjelaskan, perkenalannya dengan terdakwa bermula pada 2016 saat keduanya mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Hubungan tersebut berlanjut hingga terdakwa memperkenalkannya kepada Venansius Niek Widodo yang kini telah berstatus terpidana dalam perkara yang sama serta Rudy Effendy Oey dalam sebuah pertemuan di kawasan Surabaya Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Venansius mempresentasikan sejumlah dokumen dan foto yang diklaim sebagai bukti keberadaan tambang nikel di wilayah Kabaena, Kendari.
“Saya diajak terdakwa untuk menanamkan modal usaha tambang nikel,” ujar Soewondo di persidangan.
Untuk meyakinkan korban, Venansius menyebut PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) sebagai perusahaan tambang yang disebut-sebut telah sukses dikelolanya. Pada 2017, korban bahkan diajak meninjau langsung lokasi tambang di Kabaena. Saat itu, Venansius menyatakan kegiatan penambangan akan segera berjalan.
Memasuki 2018, terdakwa mengajak korban mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) dengan menunjuk Soewondo sebagai Direktur Utama. Alasannya, terdakwa mengaku telah menjabat sebagai direktur di perusahaan lain.
Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp1,25 miliar. Selanjutnya, terdakwa aktif mengirimkan berbagai dokumen kerja sama antara PT TMS dan PT MMM melalui grup WhatsApp, yang belakangan diketahui bersifat fiktif dan bertujuan meyakinkan korban seolah-olah proyek tambang benar-benar berjalan.
Dalam perjalanannya, terdakwa menyebut kebutuhan modal tambang mencapai Rp150 miliar yang akan ditanggung oleh empat orang. Namun korban dibujuk untuk menalangi porsi pihak lain dengan iming-iming imbal hasil sebesar 1 persen per bulan.
Akibat bujuk rayu tersebut, Soewondo akhirnya menyerahkan dana total Rp75 miliar, yang bersumber dari modal pribadi maupun dana pinjaman untuk terdakwa serta pihak lain.
“Semua atas arahan terdakwa. Saya transfer ke rekening perusahaan, tetapi yang menguasai terdakwa,” tegas Soewondo.
Dana tersebut kemudian diketahui dipindahkan ke rekening pribadi Venansius. Dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2018, uang korban dicairkan oleh terdakwa, istrinya yang kini telah meninggal dunia, anak terdakwa, hingga sopir pribadi terdakwa.
Sementara itu, saksi Fanny Nur Hadi, istri korban, mengaku selalu mengetahui setiap transaksi yang dilakukan suaminya. Dengan nada emosional, ia menyebut dijanjikan keuntungan besar yang tidak pernah terwujud.
“Saya dijanjikan untung 10 sampai 20 persen, tapi tidak pernah ada hasil. Saya takut uang itu hilang,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.
Lebih jauh, Fanny mengungkapkan bahwa dana investasi tersebut berasal dari pinjaman, bahkan rumah keluarga dijadikan sebagai jaminan.
“Saya berharap bisa mencicil utang dari hasil investasi, tapi sekarang tidak tahu harus dari mana,” tandasnya.
(Redaksi)












