Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Kejati Jatim Hentikan kasus Guru GTT Usai Uang Rp118 Juta Dikembalikan

×

Kejati Jatim Hentikan kasus Guru GTT Usai Uang Rp118 Juta Dikembalikan

Share this article
IMG 20260226 WA0008
Example 468x60

Surabaya, I-yodays.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret seorang guru tidak tetap di Kabupaten Probolinggo resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh kerugian negara dikembalikan dan dilakukan gelar perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, memaparkan bahwa kasus bermula saat tersangka mendaftar sebagai Tenaga Pendamping Profesional Desa atau Pendamping Lokal Desa. Salah satu syarat administrasi menegaskan bahwa pendaftar tidak sedang terikat kerja di instansi lain yang menerima gaji bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Example 300x600

“Yang bersangkutan mengetahui syarat tersebut. Namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi berlangsung,” ujar Wagiyo. Rabu (25/2/2026)

Dalam proses pendaftaran, tersangka diduga memalsukan dokumen berupa tanda tangan dan cap kepala sekolah yang menyatakan dirinya telah berhenti sebagai guru tidak tetap di SD Negeri 1 Brabe. Ia juga membuat surat pernyataan yang menyebut dirinya sudah tidak lagi aktif mengajar.

Akibat tindakan tersebut, tersangka menerima dua sumber penghasilan sekaligus. Sebagai GTT, ia memperoleh sekitar Rp1,2 juta per bulan. Sementara sebagai Pendamping Lokal Desa, ia menerima sekitar Rp2,3 juta per bulan. Praktik tersebut berlangsung hingga tahun 2025 dan menimbulkan total kerugian negara sebesar Rp118.860.000.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Laporan dari pihak pendidikan memicu proses hukum berjalan hingga tersangka sempat ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan.

Evaluasi penanganan perkara dilakukan bersama Kejaksaan Agung. Dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim, diputuskan bahwa proses hukum dihentikan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Hari ini dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan, diputuskan penanganan perkara ini dihentikan,” jelas Wagiyo.

Ia menegaskan, penghentian perkara bukan karena belas kasihan, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum yang komprehensif.

“Secara yuridis perbuatannya memenuhi unsur melawan hukum karena ada pemalsuan dokumen dan menimbulkan kerugian negara. Namun tujuan penegakan hukum tidak hanya kepastian, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan. Kerugian negara telah dipulihkan dan yang bersangkutan mengakui kesalahan,” tegasnya.

Pengendalian perkara diambil alih oleh Kejati Jatim, namun administrasi tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, Kejari menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print-238/M.5.42/Fd.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, perkara resmi dihentikan dan dinyatakan selesai. Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan administrasi yang berdampak pada keuangan negara tetap memiliki konsekuensi hukum, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan dan seleksi aparatur desa.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)