Executive Vice President Project Management Office PT PLN (Persero) memberikan paparan dalam kegiatan Monitoring Evaluasi
SURABAYA, I-Todays.com – 25 Februari 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kompensasi Ruang Bebas (Right of Way/ROW). Langkah ini dilakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Jawa Timur dan Bali.
Kegiatan Monev tersebut merupakan bagian dari pengawasan teknis dan administratif untuk memastikan pelaksanaan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman di bawah jalur transmisi telah sesuai dengan ketentuan dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025.
General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menegaskan bahwa kehadiran tim Ditjen Gatrik Kementerian ESDM sangat krusial dalam memastikan seluruh tahapan di lapangan berjalan selaras dengan kebijakan nasional.
“Kami menyambut baik supervisi dari Ditjen Gatrik Kementerian ESDM. Sinergi ini memastikan setiap rupiah kompensasi yang diberikan kepada masyarakat telah melalui prosedur yang benar, mulai dari inventarisasi, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pendistribusiannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Proyek Strategis Nasional,” ujar Fathol.
Dalam rangkaian Monev tersebut, tim gabungan melakukan verifikasi data serta peninjauan langsung pada sejumlah titik jalur transmisi. Fokus evaluasi meliputi ketepatan koordinat ruang bebas, validitas data kepemilikan lahan, hingga efektivitas sosialisasi kepada masyarakat terdampak.
Perwakilan Ditjen Gatrik menyampaikan bahwa monitoring rutin bertujuan mengidentifikasi sekaligus memitigasi kendala regulasi maupun teknis di lapangan. Dengan terpenuhinya aspek legal dan administratif dalam kompensasi ROW, potensi konflik sosial dapat diminimalisir sehingga keandalan sistem kelistrikan nasional semakin terjaga.
Kompensasi ROW sendiri merupakan pemberian uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi. Skema ini berbeda dengan ganti rugi pengadaan tanah untuk tapak tower, karena pada area ROW masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahan tersebut sepanjang mematuhi batas jarak aman sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.
“Dukungan dari Kementerian ESDM dan kerja sama masyarakat adalah kunci. Dengan selesainya proses ROW secara clean and clear, PLN UIP JBTB dapat fokus pada percepatan konstruksi demi menghadirkan energi listrik yang stabil untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Fathol.
(Redaksi: Devi)












