Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Teror di Kebun Kentang: Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Pemerasan Bersenjata di Pasuruan

×

Teror di Kebun Kentang: Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Pemerasan Bersenjata di Pasuruan

Share this article
IMG 20260304 WA0125
Example 468x60

Surabaya, I-todays.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan disertai kekerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 25 Februari 2026 yang telah diproses sesuai mekanisme penyidikan. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kebun kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Example 300x600

Kasus ini berawal dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun, sengketa yang semula bersifat perdata tersebut berubah menjadi tindak pidana serius.

“Tersangka utama berinisial IS (32) diduga merencanakan aksi bersama dua rekannya, HS (49) dan MB (25). Ketiganya memantau keberadaan korban sebelum akhirnya membawa korban ke kebun kosong dengan dalih perundingan,” terang Kabid Humas Polda Jatim Jules, Rabu (4/3/2026)

Di lokasi itulah korban diduga diancam menggunakan celurit. Senjata tajam tersebut bahkan digoreskan ke wajah korban sebagai bentuk intimidasi. Korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp200 juta serta diancam dengan rekayasa tuduhan kepemilikan narkotika.

Dalam kondisi tertekan dan diliputi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, satu pedang, dan satu pisau. Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka utama diduga pernah melakukan perbuatan serupa. Setidaknya terdapat tiga laporan polisi lain sepanjang tahun 2025 di wilayah Pasuruan yang masih dalam pendalaman.

Diketahui, tersangka sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus perampasan muatan truk berdasarkan Pasal 365 KUHP. Setelah bebas, ia diduga mencoba menguasai wilayah dan menebar intimidasi terhadap para petani yang terlilit utang.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dalam bentuk apa pun. Persoalan utang piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap bentuk intimidasi dan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” tegas Widi.

Korban berinisial EW (36), warga Puspo, Pasuruan, mengaku lega setelah para pelaku berhasil diamankan. Ia menyatakan tidak mengenal para tersangka sebelumnya, namun tiba-tiba mendapat ancaman yang menyasar keselamatan keluarganya.

“Saya tidak kenal sama sekali dengan mereka, tapi tiba-tiba mengancam keluarga saya serta akan menculik anak istri saya,” ungkap EW dengan nada penuh kekhawatiran.

Karena tekanan dan ancaman tersebut, EW akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka utama.
“Saya serahkan uang kepada tersangka IS sebesar 50 juta,” keluhnya.

Peristiwa ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban intimidasi serupa.

Polda Jatim pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi. Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman, khususnya menjelang momentum hari-hari besar nasional.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)