Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tak Ada Kerugian Negara dan Mens Rea, Kuasa Hukum Desak Kejati Jatim Hentikan Penyidikan

×

Tak Ada Kerugian Negara dan Mens Rea, Kuasa Hukum Desak Kejati Jatim Hentikan Penyidikan

Share this article
IMG 20260304 WA0127
Example 468x60

Surabaya, I-todays.com – Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH. Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (4/3/2026). Kedatangannya untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Asikin mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah laporan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim. Sebelumnya, surat permohonan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.

Example 300x600

“Saya datang ke PTSP Kejati Jatim, ditemui oleh salah satu petugas menyampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan disarankan untuk menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dianggap lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin kepada wartawan.

Ia berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat. Namun, menurutnya, Kejati Jatim memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara, sebagaimana yang terjadi dalam kasus di Probolinggo.

“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan, berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga bisa diperlakukan sama,” tegasnya.

Asikin memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertama, ia menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya mengajukan permohonan pengalihan hak dan sertifikat melalui prosedur resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 37 pada 2014.

“Kami mengikuti prosedur. Ada proses di BPN, ada SK pembayaran ganti rugi, dan itu sudah diselesaikan,” ujarnya.

Kedua, ia mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebutkan, luas tanah negara di Desa Sidokelar mencapai sekitar 30 hingga 40 hektare, sementara lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.

“Kenapa hanya klien saya yang diproses, sementara yang lain tidak? Ini yang menurut kami tidak adil,” katanya.

Ketiga, Asikin menyoroti rentang waktu penanganan perkara. SHM diterbitkan pada 2014 dan tanah tersebut dikuasai kliennya selama delapan tahun sebelum dijual. Namun, pemanggilan dan penyelidikan baru dilakukan pada 2025.

“Artinya sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan. Menurut saya ini tidak relevan,” ucapnya.

Keempat, ia menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Asikin menyebut kliennya menyerahkan uang Rp52 juta dan Rp120 juta kepada pihak Pidsus Kejari Lamongan terkait perkara yang disebutnya berbeda dengan kasus alih fungsi tanah.

“Uang itu diantar langsung ke kantor Kejari Lamongan. Tetapi dalam berita acara penyitaan tertulis disita di Balai Desa Sidokelar. Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Kelima, ia menyatakan hingga kini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada tersangka, masih penyidikan. Jadi menurut saya tidak ada masalah jika perkara ini dihentikan,” katanya.

Keenam, Asikin menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejak terbitnya SHM Nomor 377 pada 2014, tanah tersebut digarap dan dimanfaatkan langsung oleh kliennya.

“Ini bisa dilihat dari sejak terbitnya SHM No 377 pada tahun 2014 dan digarap oleh klien, baru setelah 8 tahun dijual, Artinya bekas tanah negara itu benar-benar dimanfaatkan klien untuk membuka usaha benih udang di lokasi tersebut,” pungkasnya

Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut menunjukkan itikad baik kliennya untuk mengembangkan usaha, bukan untuk spekulasi atau tindakan melawan hukum.

Asikin berharap Kejati Jatim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional. Ia juga membuka kemungkinan untuk kembali mengirimkan surat apabila belum ada kejelasan sikap dari pihak kejaksaan.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)