Surabaya, I-todays.com – Mulai Maret 2026, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Pemerintah Indonesia Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Aturan ini membatasi akses media sosial bagi anak dan memperkuat pengawasan aktivitas digital.
Melalui regulasi tersebut, setiap platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua sebelum memberikan akses kepada pengguna anak.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan menekan risiko paparan konten berbahaya.
(Redaksi: Devi)












