Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Hamili Pacar Tiga Kali hingga Aborsi, Mahasiswa Universitas Negeri di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Hamili Pacar Tiga Kali hingga Aborsi, Mahasiswa Universitas Negeri di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20260313 WA0022
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com – Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ekonomi di salah satu universitas negeri di Surabaya, Iqbal Zidan Nawawi, telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap kompleksitas persoalan perlindungan anak di tengah dinamika hubungan asmara generasi muda yang berawal dari perkenalan melalui media sosial.

Example 300x600

Perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dengan korban berinisial F2 (21) yang berawal dari perkenalan di media sosial sebelum akhirnya menjalin hubungan serius.

Peristiwa yang didakwakan terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2021, ketika keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Selama kurang lebih empat tahun menjalin hubungan, korban mengaku sempat tiga kali hamil dan menjalani aborsi pada periode 2023 hingga 2024. Korban menyebut tindakan tersebut dilakukan karena tekanan dari terdakwa.

Trauma akibat pengalaman tersebut serta kecurigaan terhadap hubungan lain yang diduga dijalin terdakwa menjadi pemicu korban menolak ajakan berhubungan intim pada awal Desember 2024. Penolakan itu kemudian berujung pada laporan polisi terhadap terdakwa.

Korban yang ditemui usai sidang juga mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya selama menjalin hubungan dengan terdakwa.

“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujar korban kepada wartawan usai sidang tuntutan pada Rabu (4/3).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Galih Putra Intaran menjelaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan masa peralihan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Minimum khusus pidana sudah dihapus. Tempus delicti terjadi pada masa masih sama-sama anak. Selain itu terdapat kesepakatan perdamaian antara para pihak,” kata Galih saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/3/2026).

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut juga menyebut bahwa pidana maksimal yang dituntut hanya sepertiga dari ancaman pidana yang diatur karena peristiwa terjadi saat keduanya masih berstatus anak.

“Terdakwa masih muda dan masih memiliki masa depan yang panjang serta merupakan tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)