Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia Disidang di PN Surabaya Terkait Peredaran Karbit Tanpa SNI

×

Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia Disidang di PN Surabaya Terkait Peredaran Karbit Tanpa SNI

Share this article
IMG 20260315 WA0001
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com – Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara dugaan peredaran bahan kimia tanpa izin dengan terdakwa William Perdana Putra, Direktur PT Tunas Jaya Sakti Indonesia. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perdagangan kalsium karbida (CaC2) atau karbit yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa tetap mengimpor dan memperdagangkan karbit merek “Tiga Naga” asal China meskipun sertifikat SNI milik perusahaannya telah habis masa berlaku.

Example 300x600

Perkara ini bermula dari aktivitas perdagangan karbit yang dilakukan PT Tunas Jaya Sakti Indonesia di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Greges Jaya II Blok B-17, Tambaksarioso, Asemrowo, Surabaya.

Sejak tahun 2024 hingga 2025, perusahaan tersebut diketahui secara rutin menjual karbit kepada sejumlah konsumen di wilayah Jawa Timur. Salah satunya Bengkel Las Yanlim yang membeli karbit setiap bulan dengan harga sekitar Rp1.750.000 per drum.

Dalam dakwaan dijelaskan, Bengkel Las Yanlim melakukan pembelian secara rutin sejak April 2024 hingga Agustus 2025 dengan jumlah rata-rata 10 drum setiap bulan.

“Selain itu, terdakwa juga menjual karbit ke sejumlah tempat lain, di antaranya Toko Buah Harum Manis di Pasuruan, Bengkel Las Yunus di Surabaya sebanyak lima drum, serta Bengkel Las Makmur Jaya di Situbondo hingga 80 drum,” demikian bunyi surat dakwaan JPU.

Kasus ini terungkap setelah anggota Bareskrim Polri, Verdita Kurniawan, menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran karbit impor yang menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang telah kedaluwarsa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 11 Juli 2025 tim Bareskrim Polri yang dipimpin Verdita Kurniawan bersama penyidik Edi Sudianto dan R Huzein Nasution melakukan penyelidikan ke gudang perusahaan di kawasan Greges, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa perusahaan tersebut menggunakan SPPT SNI Nomor 456/BBKK/LSPro/07/2018 atas nama PT Tunas Jaya Sakti Indonesia untuk produk kalsium karbida merek Tiga Naga. Sertifikat tersebut diterbitkan pada 2 Juli 2018 dengan masa berlaku hingga 1 Juli 2022.

Namun dalam fakta penyidikan terungkap bahwa sertifikat tersebut telah lebih dulu dicabut melalui Surat Keputusan Nomor B/1125/BPPI/BBKK/II/2020 tertanggal 21 Februari 2020. Sejak saat itu, sertifikat tersebut tidak pernah diperpanjang.

Saat dilakukan penggeledahan di gudang perusahaan, penyidik menemukan 56 drum berisi residu kalsium karbida serta 44 drum kosong bekas karbit.

Barang bukti tersebut kemudian diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7402/KKF/2025 tertanggal 2 Desember 2025, sampel padatan abu-abu yang diuji terbukti mengandung unsur kalsium (Ca).

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa kalsium karbida merupakan senyawa kimia berbentuk bongkahan padat berwarna abu-abu dengan rumus kimia CaC2. Jika bereaksi dengan air, zat tersebut akan menghasilkan gas asetilen yang lazim digunakan dalam proses pengelasan maupun pemotongan logam.

Karena termasuk bahan industri yang berpotensi berbahaya, peredaran kalsium karbida wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keamanan penggunaan.

Akibat tetap memperdagangkan karbit tanpa SNI yang berlaku, perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, William Perdana Putra didakwa melanggar Pasal 120 juncto Pasal 53 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, atau Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” demikian isi dakwaan JPU.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)