Surabaya,I- Todays.com — Kasus penipuan berkedok program pinjaman UMKM bunga 0 persen yang mencatut nama pemerintah kota dan aplikasi pinjaman online terungkap di persidangan. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Erlangga Reyza Praditya alias Erza alias Gogon bin Achmad Widyantoro.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A9 2020 ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Reiyan Novandana Syanur Putra yang sebelumnya menuntut pidana 2 tahun penjara.
Dalam perkara ini, sebanyak 18 warga pelaku UMKM di wilayah Surabaya Barat menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 304.451.490. Aksi penipuan dilakukan bersama dua pelaku lain, yakni Bramasta Afrizal Riyadi dan Rengga Pramadhika Akbar, yang telah lebih dahulu divonis dalam perkara terpisah.
Modus operandi dilakukan pada periode 21 Oktober hingga 1 November 2024 di sejumlah lokasi di Surabaya Barat, termasuk di kawasan Jalan Tengger Raya, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo. Para pelaku menawarkan program pinjaman UMKM bunga 0 persen yang diklaim sebagai kerja sama dengan pemerintah dan platform pinjaman online seperti Kredivo, Shopee PayLater, dan Akulaku.
Untuk meyakinkan korban, para pelaku bahkan merekayasa badan usaha bernama CV Grand Jaya Ambasador. Dalam skenario tersebut, terdakwa disebut sebagai komisaris, sementara Bramasta berperan sebagai direktur utama.
Erlangga sendiri berperan sebagai admin lapangan yang bertugas melakukan sosialisasi, termasuk dalam forum arisan PKK, mendata korban, hingga menginput data pribadi korban ke aplikasi pinjaman online. Tanpa sepengetahuan korban, limit kredit yang muncul justru digunakan untuk transaksi pembelian barang dan praktik gesek tunai (gestun), sementara dana hasilnya dibagi di antara para pelaku.
Jaksa mengungkap bahwa masing-masing terdakwa, termasuk Erlangga dan Rengga, memperoleh bagian sebesar Rp 61,5 juta, sedangkan sisanya digunakan oleh Bramasta untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian signifikan. Khusniatur Rohma misalnya, dijanjikan limit pinjaman namun justru terbebani transaksi hingga puluhan juta rupiah tanpa pernah menerima dana. Ia bahkan sempat mencicil hingga Rp25 juta sebelum menyadari menjadi korban penipuan.
Hal serupa dialami Heni Purwaningsih yang ditagih Rp6,5 juta tanpa menerima pinjaman, serta Agus Santoso yang harus menanggung cicilan bulanan meskipun dana pinjaman tidak pernah diterima.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran program bantuan atau pinjaman yang mengatasnamakan pemerintah maupun platform keuangan digital. Verifikasi informasi dan kehati-hatian menjadi kunci agar tidak terjebak dalam praktik penipuan serupa.
(Redaksi:Devi)












