Surabaya, I- Todays.com – Kasus penggelapan dalam jabatan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Ana Susilowati binti Jianto, seorang sales perusahaan cat, divonis 1 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang tagihan perusahaan dengan modus manipulasi nota dan pembuatan stempel toko palsu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningsih dalam sidang di ruang Garuda 1. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya, dan terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada perusahaan tempat terdakwa bekerja, yakni PT Warnatama Cemerlang melalui saksi Kreswanto Hadriyawan.
Dalam persidangan terungkap, aksi penggelapan tersebut dilakukan sejak 3 Juli 2024 hingga 2025 di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Kertajaya, Surabaya. Terdakwa yang bekerja sebagai sales sejak 2019 memiliki tugas menawarkan produk cat dan tiner sekaligus menagih pembayaran dari toko pelanggan.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Terdakwa menerima pembayaran dari pelanggan, namun tidak menyetorkannya ke perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat nota kosong dan stempel toko palsu agar seolah-olah pelanggan belum melakukan pelunasan.
Nota kosong diketahui dibeli dengan harga sekitar Rp1.700, sementara pembuatan stempel palsu menghabiskan biaya Rp50 ribu hingga Rp60 ribu. Dengan cara tersebut, terdakwa bahkan dapat kembali menagih ke toko yang sebenarnya telah melunasi pembayaran.
Salah satu kasus terjadi di Toko Kelvin, Jalan Margorejo, saat terdakwa menerima pembayaran lebih dari Rp1,6 juta. Uang tersebut tidak disetorkan, sementara nota asli disimpan dan diganti dengan tanda terima palsu.
Perbuatan serupa dilakukan terhadap sejumlah toko lain di berbagai wilayah Surabaya, di antaranya Toko Kendangsari Jaya, Toko Naufal Utama, Toko Budi Karya, Toko Sinar Mulia, Toko Sinar Harapan, hingga Toko Sinar Abadi.
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian total mencapai Rp36.685.380. Seluruh uang hasil penggelapan diketahui telah digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, Ana Susilowati dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia usaha untuk memperketat sistem pengawasan internal, khususnya dalam proses penagihan dan pengelolaan keuangan, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum karyawan.
(Redaksi:Devi)












