Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Nekat Robohkan Rumah Tetangga dengan Ekskavator, Permadi Wahyu Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Nekat Robohkan Rumah Tetangga dengan Ekskavator, Permadi Wahyu Dituntut 3 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20260412 WA0002
Example 468x60

Surabaya, I- Todays.com – Perkara pengrusakan bangunan yang menyeret seorang staf notaris kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang terbaru, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 410 KUHP.

Example 300x600

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim, Rabu (8/4/2026).

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu untuk menyiapkannya.

Kasus ini bermula dari sengketa tapal batas lahan di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Korban, Uswatun Hasanah, diketahui membeli tanah dan bangunan pada 5 April 2022 melalui Akta Jual Beli (AJB) dari Moch Syamsudin di hadapan notaris.

Permasalahan muncul pada Februari 2023 saat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan. Dalam hasil mediasi, disebutkan bahwa lahan terdakwa berada di Persil 99, sedangkan milik korban berada di Persil 100. Para pihak sempat diarahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN, namun konflik justru berujung pidana.

Pada Agustus 2024, terdakwa diduga menyuruh seorang tukang, Donik Mujiono, untuk membongkar sebagian bangunan dengan upah Rp20 juta. Pembongkaran dilakukan atas instruksi terdakwa dengan alasan bangunan korban melewati batas tanah miliknya.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada September 2024 setelah mendapat informasi dari tetangganya. Saat kembali ke lokasi, korban mendapati rumahnya telah rusak, bahkan bangunan di sekitarnya turut terdampak.

Laporan kemudian dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, yang sempat menghentikan aktivitas pembongkaran.

Namun aksi tersebut kembali berlanjut pada Januari 2025. Terdakwa menyewa alat berat berupa ekskavator dari PT Yanee Sukses Bersama dan menunjuk operator Daniel Setiawan untuk merobohkan bangunan di lokasi.

Ekskavator digunakan selama periode 22 hingga 31 Januari 2025 untuk menghancurkan sejumlah bangunan, termasuk rumah korban, yang dilakukan atas arahan langsung terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, rumah milik korban mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat digunakan. Kerugian material ditaksir mencapai Rp800 juta.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)