Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Anak Polisi Surabaya Terlibat Jaringan Sabu 49 Gram Dituntut 10 tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

×

Anak Polisi Surabaya Terlibat Jaringan Sabu 49 Gram Dituntut 10 tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Share this article
IMG 20260518 WA0025
Example 468x60

SURABAYA, I- Todays.com– Adrian Fathur Rahman, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa anak polisi di Surabaya itu terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir (DPO).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana, Senin (18/5/26).

Example 300x600

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Selain pidana kurungan, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” ucap Reiyan.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU yaitu terdakwa pernah dihukum penjara atas kasus penganiayaan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutanya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada 20 Oktober 2025, setelah polisi menangkap Briyan dan menemukan sabu seberat 0,196 gram. Dari pengembangan, petugas kemudian membekuk Adrian di kamar kosnya dan menemukan puluhan klip sabu serta satu paket besar sabu seberat 49,300 gram, berikut timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, handphone, dan uang tunai.

Hasil laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)