SURABAYA, I- Todays.com – Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari, Mochamad Wildan, resmi terseret pusaran kasus hukum serius. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan praktik kejahatan terstruktur yang merugikan perusahaan hingga miliaran rupiah.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang disebut sebagai “penjualan aset kepada diri sendiri”. Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengalihkan aset perusahaan secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Modus Fiktif: Transaksi Rp5 Miliar Tanpa Uang Masuk
Fakta persidangan mengungkap, pada 12 Oktober 2020, Wildan diduga memindahkan kepemilikan dua kapal milik perusahaan, yakni TB ADAM TUG 2 dan TK NUSA LEASE, melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 09 dan 10.
Dalam dokumen tersebut tercantum nilai transaksi sebesar Rp5 miliar. Namun, angka itu diduga hanya formalitas semata. Tidak ada aliran dana yang masuk ke kas perusahaan. Nilai tersebut diduga sengaja dicantumkan untuk melegitimasi perbuatan melawan hukum.
Peran Ganda: Penjual Sekaligus Pembeli
Yang menjadi sorotan, terdakwa memainkan peran ganda dalam transaksi tersebut. Ia bertindak sebagai penjual yang mewakili PT ENB, sekaligus sebagai pembeli melalui PT Nusa Maritim Logistik yang dikendalikan olehnya sendiri.
Tindakan ini dinilai melanggar komitmen yang sebelumnya ia tandatangani pada Februari 2020, yang melarang pemindahtanganan aset tanpa persetujuan pemangku kepentingan.
Aliran Dana Rp21 Miliar Diduga Masuk ke Perusahaan Pribadi
Setelah aset dialihkan, kapal-kapal tersebut dibalik nama dan kemudian disewakan kepada pihak ketiga, yakni PT Karya Indah Alam Sejahtera.
Dari hasil penyewaan tersebut, tercatat sebanyak 20 transaksi dengan total pendapatan mencapai Rp21,7 miliar. Namun, dana tersebut tidak masuk ke kas PT ENB, melainkan mengalir ke rekening PT Nusa Maritim Logistik yang berada di bawah kendali terdakwa.
Akibatnya, perusahaan asal kehilangan potensi pendapatan besar, sementara keuntungan justru dinikmati secara pribadi.
Invoice Palsu untuk Tutupi Jejak
Tak berhenti di situ, pada tahun 2023 terdakwa juga diduga membuat invoice penagihan palsu. Dokumen tersebut seolah menunjukkan adanya tunggakan pembayaran dari transaksi tahun 2020.
Langkah ini diduga sebagai upaya untuk mengaburkan jejak kejahatan dan menciptakan kesan bahwa transaksi berjalan normal.
Terancam Jerat Pidana
Atas perbuatannya, Mochamad Wildan dijerat dengan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang menimbulkan kerugian pihak lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan serius di lingkungan korporasi, yang berujung pada kerugian besar bagi perusahaan dan investor.
(Redaksi: Devi)












