Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Satnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 25 Tahun Ditangkap di Sine

×

Satnarkoba Polres Ngawi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 25 Tahun Ditangkap di Sine

Share this article
IMG 20260421 WA0001
Example 468x60

Ngawi, I- Todays.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G yang diduga diedarkan secara ilegal. Jenis obat yang diamankan di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran.

Example 300x600

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Langkah ini dilakukan guna memutus rantai distribusi obat ilegal yang berpotensi merusak ketertiban dan keamanan masyarakat.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran obat keras ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Redaksi: Devi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)