SURABAYA, I- Todays.com – Aksi brutal sekaligus memalukan terjadi di lobi Hotel Holiday, Jalan Kedungdoro Surabaya. Seorang pria bernama Akbar Maulana Safii harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penganiayaan dan pencurian terhadap seorang perempuan, Etik Dwi Serawati.
Dalam sidang yang digelar Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento menghadirkan korban sebagai saksi untuk mengungkap kronologi kejadian yang berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Di hadapan majelis hakim, Etik menjelaskan bahwa awalnya ia datang bersama terdakwa ke hotel untuk melakukan check in. Namun situasi berubah tegang setelah keduanya terlibat cekcok di lobi.
“Saya cekcok sama terdakwa di lobi hotel. Sempat dilerai sekuriti. Tas saya ditarik, isinya make up, HP, dompet dan jam tangan,” ungkap Etik.
Perselisihan tersebut dipicu karena korban menolak ajakan terdakwa untuk kembali menjalin hubungan. Penolakan itu memicu emosi Akbar hingga berujung tindakan kekerasan.
“Dia marah karena saya tidak mau diajak balikan. Tangan kiri saya digigit,” lanjutnya.
Mendengar keterangan tersebut, terdakwa tidak membantah dan justru mengakui perbuatannya di hadapan persidangan.
“Iya, benar yang mulia,” ucap Akbar singkat.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa sempat memaksa korban untuk ikut keluar dari hotel. Namun karena korban menolak, terdakwa kemudian melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan kiri korban hingga mengalami memar dan kesakitan.
Setelah kejadian itu, terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk menemui teman-temannya. Tak lama kemudian, ia kembali ke hotel bersama empat orang rekannya dengan tujuan mencari korban.
Namun karena korban berhasil menghindar dan bersembunyi, terdakwa justru mengambil tas milik korban yang berada di meja resepsionis. Tas tersebut kemudian dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Dua hari setelah peristiwa, terdakwa mengembalikan tas beserta isinya melalui petugas keamanan Apartemen Gunawangsa Tidar. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.
Pada 30 Desember 2025, Akbar akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Sawahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/11/I/A/2026/Rsb.Surabaya tertanggal 7 Januari 2026 yang ditandatangani dr. Marilyn Firmantho dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, korban mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 476 UU yang sama mengenai pencurian.
(Redaksi: Dv)












