SURABAYA, I- Todays.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kupang Panjaan, Surabaya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mengamankan empat orang yang berada di lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan intensif dan tertutup hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
Saat penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kupang Panjaan, petugas mendapati empat orang berada di lokasi, masing-masing berinisial FD warga Kupang Panjaan Surabaya, MA warga Surabaya, M warga Bangkalan, serta AT warga Surabaya.
Keempat orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi hanya menemukan barang bukti narkotika pada tersangka FD.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa dua kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,203 gram dan 0,208 gram, sehingga total berat mencapai 0,411 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dari keempat orang tersebut, hanya satu orang berinisial FD yang ditemukan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Dodi Pratama, Sabtu (23/5/2026).
Lebih lanjut, polisi memastikan bahwa tiga orang lainnya yakni MA, M, dan AT tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Hal itu diperkuat dengan tidak ditemukannya barang bukti maupun hasil tes urine yang menunjukkan negatif narkoba.
Menurut keterangan polisi, ketiganya hanya sedang berkunjung ke rumah FD saat penggerebekan berlangsung. Setelah menjalani pemeriksaan dan dipastikan tidak terlibat, ketiga orang tersebut akhirnya dipulangkan kepada keluarga dengan didampingi perangkat RT dan RW setempat.
Dalam proses interogasi, FD mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
FD mengaku membeli dua poket sabu dari H seharga Rp300 ribu untuk kemudian dijual kembali dengan nilai Rp400 ribu guna memperoleh keuntungan Rp100 ribu. Dari pengakuannya, transaksi pembelian kepada H sudah dilakukan sebanyak lima kali.
“Pelaku mengaku sudah lima kali membeli sabu dari H. Namun pada transaksi terakhir, sebelum barang sempat terjual habis, pelaku berhasil ditangkap petugas,” tambah AKBP Dodi.
Polisi juga mengungkap motif FD nekat menjual sabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur tersebut mengaku kondisi ekonomi dan sepinya dagangan membuat dirinya tergiur mencari keuntungan tambahan melalui bisnis haram narkotika sejak Maret 2026.
Saat ini FD telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Jerry)












