Buton Utara— Seorang anggota kepolisian di Buton Utara, Sulawesi Tenggara, Aipda AD, resmi dipecat secara tidak hormat usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri. Kasus ini sempat menghebohkan publik lantaran AD mengaku kebal hukum dan merasa dilindungi oleh “orang kuat” saat proses hukum mulai berjalan.
Perbuatan memalukan itu diduga terjadi di rumah korban, AS, yang tak lain adalah ibu mertua pelaku, pada 16 Januari 2025. Saat kejadian, korban tengah berada di dapur, sebelum dipaksa oleh AD ke dalam kamar dan mengalami perlakuan bejat tersebut.
Suami korban, yang juga ayah mertua pelaku, mengaku sangat terpukul atas insiden ini. Begitu mengetahui perbuatan menantunya, ia langsung melaporkan ke polisi. “Saya tidak sangka dia tega berbuat seperti itu. Begitu tahu, saya langsung lapor,” ujar S, ayah mertua AD, dengan suara berat.
Kapolres Buton Utara, Kombes Totok Budi, memastikan bahwa Aipda AD telah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri setelah melalui proses sidang etik. Meski demikian, AD diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan mengajukan banding. Kami akan pantau prosesnya agar berjalan sesuai aturan dan transparan,” kata Kombes Totok, Sabtu (19/4/2025).
Ia juga menegaskan komitmen Polres Buton Utara untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. “Kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak akan melindungi oknum yang melakukan kejahatan, termasuk jika pelakunya anggota sendiri,” tegas Totok.
Kini, nasib hukum Aipda AD menanti keputusan pengadilan dan hasil banding etik yang tengah berproses. Sementara itu, kasus ini menjadi sorotan luas dan pengingat bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.












