Surabaya, I- Todays.com – Proyek pembangunan saluran beton box culvert cover dua sisi ukuran 40/60 dan pavingisasi lebar 3 meter di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Melati II, RT 02 RW 10, Surabaya, menuai sorotan. Proyek senilai Rp708.218.205 dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pekerjaan yang berada di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya tersebut dilaksanakan CV Hagrabh Lintas Persada dengan pengawasan CV Multi Karya Persada Konsultan.
Sorotan utama mengarah pada dugaan berkurangnya ketebalan urugan dan konstruksi paving dibanding ketentuan dalam gambar kerja (bestek), serta mutu material yang dinilai belum memenuhi standar.
Ketidaksesuaian ketebalan, elevasi, dan kemiringan jalan dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi drainase, memicu genangan, serta mempercepat kerusakan konstruksi.
Pemasangan kanstin di tepi paving juga dipertanyakan.
Dari hasil pengamatan lapangan, kanstin diduga hanya ditanam sekitar 10 sentimeter dan disebut dipasang tanpa alas pasir maupun adukan semen yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pergeseran paving dan menurunkan fungsi penahan konstruksi.
Pantauan di lokasi juga menemukan pemasangan box culvert precast ukuran 40/60 dilakukan saat dasar galian masih tergenang air. Meski lubang belum dikeringkan, unit box culvert tetap dipasang.
Kondisi ini memunculkan dugaan tidak dilaksanakannya lantai kerja beton rabat yang berfungsi menjaga kestabilan dan elevasi dasar saluran.
Sorotan lain muncul pada pekerjaan urug kembali di sisi box culvert yang disebut menggunakan tanah bercampur lumpur dan sampah hasil galian, bukan material urug pilihan sebagaimana lazim dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
“Kondisi lubang masih penuh air, tetapi box culvert tetap dipasang. Urugan samping juga hanya tanah bercampur lumpur dan sampah,” ujar sumber di lokasi.
Sejumlah pihak mempertanyakan fungsi pengawasan proyek karena seluruh spesifikasi, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, dan mutu material telah diatur dalam kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, DSDABM Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
(Jerry).












