SURABAYA,I- Todays.com – Aktivitas penarikan kabel fiber optik yang diduga milik Airnet di kawasan Pogot Baru, Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 00.49 WIB menuai sorotan awak media.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja melakukan pemasangan dan penarikan kabel fiber optik pada malam hingga dini hari. Kabel yang dipasang terlihat bertuliskan “Global-ADDS 12B Two Loose Tubes Outdoors Fiber Optic Cable” dengan warna kuning dan hitam.
Sejumlah warga menyebut kegiatan tersebut hanya izin dari tingkat RT dan RW melalui musyawarah warga penarikan juga ada didampingi. Namun, ketika awak media meminta keterangan terkait perizinan dari Kelurahan Kedinding maupun Kecamatan Kenjeran, pihak pelaksana yang berada di lokasi diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun memberikan penjelasan yang jelas.
“hanya ada izin RT dan RW hasil musyawarah warga,” ujar salah seorang warga yang berada di lokasi.
Saat proses peliputan berlangsung, sempat terjadi adu argumen antara awak media dengan salah seorang warga. Warga tersebut terdengar mengatakan, “Ojok sampek ngendekno urusane karo aku ngko,” dengan nada geram.
Menanggapi hal itu, awak media menjelaskan bahwa tugasnya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak memiliki kewenangan menghentikan pekerjaan.
“Yang menghentikan pekerjaan siapa? Saya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan konfirmasi terkait perizinan,” jawab awak media.
Meski muncul pertanyaan terkait legalitas pekerjaan tersebut, para pekerja tetap juga melanjutkan aktivitas penarikan kabel hingga selesai.
Selain persoalan perizinan, awak media juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai saat melakukan aktivitas pada malam hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap standar keselamatan kerja yang berlaku, mengingat pekerjaan dilakukan di area permukiman dan berpotensi menimbulkan risiko bagi pekerja maupun masyarakat sekitar.
Awak media berharap pihak Kelurahan Kedinding, Kecamatan Kenjeran, serta dinas terkait segera melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap kegiatan pemasangan jaringan fiber optik tersebut. Pemerintah diminta memastikan seluruh proses pekerjaan telah memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta aspek keselamatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pekerjaan penarikan kabel fiber optik tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang berwenang.
(Jerry)












