Surabaya,I- Todays.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan bahwa pengelolaan keuangan RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024 tidak terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi. Kepastian tersebut disampaikan setelah tim penyelidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026. Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kejari Surabaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) pada 20 Maret 2026.
Menurut Tri Anggoro, materi laporan yang diajukan pelapor mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur yang mencakup tiga pokok persoalan.
Pertama, LHP Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2020 terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas serta honorarium pegawai tidak tetap.
Kedua, LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur TA 2023 Nomor 41.b/LHP/23/SBY/04/2024 yang berkaitan dengan pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, serta bahan kimia.
Ketiga, LHP LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2024 Nomor 54.A/LHP/23/SBY/04/2025 yang berkaitan dengan bahan kimia rusak, obat-obatan, dan realisasi belanja modal.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejari Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta meminta keterangan dari sekitar 10 orang saksi yang berasal dari unsur medis, pihak rumah sakit, pelapor, hingga Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, temuan pada TA 2015, 2016, dan 2020 diketahui telah selesai ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr. Soetomo jauh sebelum adanya proses penyelidikan. Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui mekanisme penyetoran kembali ke kas rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap LHP TA 2023 dan 2024, tim penyelidik menemukan bahwa laporan yang dijadikan dasar pengaduan tidak secara spesifik menyebutkan RSUD dr. Soetomo sebagai objek temuan pemeriksaan. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap isi LHP BPK RI tersebut, tidak ditemukan adanya temuan yang secara khusus ditujukan kepada RSUD dr. Soetomo.
Dengan hasil tersebut, Kejari Surabaya menyatakan belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun daerah sehingga penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dihentikan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Surabaya juga berkoordinasi secara intensif dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai aparat pengawas internal, mengingat RSUD dr. Soetomo merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
(Jerry)












