Example floating
Example floating
Hukrim

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 76 Paket Siap Edar Disita

2
×

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu di Semampir, 76 Paket Siap Edar Disita

Share this article
IMG 20260522 WA0000

Surabaya, I- Todays.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IM (24) ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di kamar kosnya yang berada di kawasan Hangtuah Gang VI, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 76 paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil dengan total berat netto mencapai 42,924 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan plastik, dompet kecil, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kos tersebut diakui sebagai milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IM memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial IL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut penyelidikan, sistem transaksi dilakukan secara tatap muka. Sabu diantar langsung ke kamar kos tersangka, sedangkan pembayaran kepada pemasok dilakukan setelah barang berhasil terjual dengan sistem setor.

AKBP Dodi mengungkapkan, tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Dalam satu pekan, IM diketahui mampu memperoleh pasokan antara 20 hingga 50 gram sabu yang kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

IMG 20260522 WA0001

Harga jual sabu yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta per paket, bergantung pada ukuran dan jumlah pesanan pembeli. Tersangka biasanya melakukan transaksi secara langsung dengan menemui pembeli di sekitar kawasan Hangtuah Gang VI.

Dalam pemeriksaan, IM mengaku terpaksa menjadi pengedar narkotika karena alasan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana peredaran narkotika yang berdampak besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui regulasi terbaru tahun 2026.

Polrestabes Surabaya memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu bandar utama berinisial IL yang hingga kini masih buron.

(Jerry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)