Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Trauma Berat, Nenek 80 Tahun Menangis Saat Video Pengusiran Paksa Diputar di Sidang

×

Trauma Berat, Nenek 80 Tahun Menangis Saat Video Pengusiran Paksa Diputar di Sidang

Share this article
IMG 20260604 WA0002
Example 468x60

SURABAYA, I- Todays.com – Sidang dugaan pengeroyokan dan perusakan rumah yang menimpa seorang nenek Elina Widjajanti berusia 80 tahun berlangsung emosional di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban tampak terpukul saat rekaman video pengusiran paksa terhadap dirinya diputar dalam persidangan.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa dalam video tersebut terlihat jelas korban ditarik dan diangkat secara paksa oleh sejumlah orang sebelum dibawa keluar dari rumahnya.

Example 300x600

“Tadi sekilas ditunjukkan video saat nenek ditarik, kemudian diangkat secara paksa. Beliau sempat memberontak sebelum akhirnya dibawa keluar,” ujar Wellem usai persidangan, Selasa (3/6/26).

Menurutnya, korban juga memberikan kesaksian mengenai luka yang dialaminya akibat peristiwa tersebut. Luka tersebut berada di bagian mulut hingga mengeluarkan darah.

“Korban menerangkan ada luka di bagian mulut sebelah bibir dan sempat berdarah. Setelah kejadian itu beliau sampai harus berobat ke rumah sakit karena seluruh badan terasa sakit dan mengalami trauma yang luar biasa,” katanya.

Dalam persidangan, korban juga mengaku baru mengetahui rumah yang selama ini ditempatinya telah rata dengan tanah pada 18 Agustus. Selain bangunan rumah, sejumlah barang berharga dan dokumen penting disebut hilang.

Di antaranya sertifikat tanah, dokumen kendaraan bermotor, ijazah, KTP, kartu keluarga, hingga berbagai surat penting lainnya.

Wellem menjelaskan pihaknya sebenarnya telah melaporkan hilangnya barang-barang tersebut kepada kepolisian. Namun saat itu, menurutnya, perkara tersebut dianggap sebagai tindak pidana lanjutan.

“Logikanya sederhana. Ketika nenek sudah tidak diperbolehkan masuk ke rumah, sementara pihak lain menguasai lokasi tersebut, maka mereka yang mengetahui keberadaan barang-barang itu. Faktanya seluruh barang di dalam rumah hilang,” tegasnya.

Selain video, Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa potongan material bangunan yang diduga merupakan sisa rumah korban setelah dilakukan pembongkaran.

“Itu adalah kayu-kayu sisa rumah yang sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum korban juga menyinggung persoalan administrasi tanah yang sempat dipertanyakan pihak terdakwa. Menurutnya, persoalan tersebut berbeda dengan perkara yang sedang disidangkan saat ini.

“Perkara yang sedang diperiksa adalah pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama. Sedangkan soal administrasi tanah merupakan persoalan lain,” katanya.

Meski demikian, Wellem menyoroti adanya perubahan data pada dokumen Letter C yang sebelumnya tercatat atas nama almarhumah Elisa Erawati. Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan ahli waris.

“Korban membawa Letter C yang masih atas nama Elisa Erawati. Tetapi sekitar satu minggu kemudian dicoret dan berubah menjadi atas nama terdakwa. Padahal Elisa Erawati meninggal pada 2017. Kalau memang mengaku membeli tahun 2014, mengapa baru mengklaim pada 2025? Itu yang menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wellem menegaskan kondisi psikologis korban hingga kini masih terguncang. Bahkan saat video kejadian diputar di persidangan, korban kembali menunjukkan reaksi emosional.

“Traumanya masih sangat besar. Selama dua bulan setelah kejadian, beliau bahkan tidak mau melihat video tersebut. Komunikasi dengan keluarga pun sangat sulit karena tekanan mental yang dialaminya,” ungkap Wellem.

Menurutnya, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian penyidik yang sebelumnya telah menghadirkan psikiater untuk melakukan pemeriksaan.

Terkait kerugian yang dialami korban, Wellem menyebut nilainya mencapai sekitar Rp5 miliar. Nilai tersebut meliputi dokumen-dokumen penting serta berbagai aset yang hilang dari rumah korban.

“Kalau Rp1 miliar itu nilai pembangunan rumah pada saat dibangun sekitar tahun 2012. Sedangkan Rp5 miliar merupakan total kerugian keseluruhan termasuk barang-barang dan dokumen yang hilang,” terangnya.

Usai sidang, Robert Mantinia pengacara terdakwa Samuel Adi Kristanto menilai sejumlah keterangan yang disampaikan nenek Elina masih perlu diuji lebih lanjut karena terdapat perbedaan dengan keterangan sebelumnya.

“Pernyataan nenek Elina di persidangan ada yang berbeda dengan keterangan dalam BAP. Mungkin karena faktor usia yang sudah 80 tahun, sehingga ada beberapa hal yang tidak diingat secara utuh,” ujarnya.

Terkait dugaan penganiayaan, pihak terdakwa menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap, korban hanya dipindahkan atau digendong keluar dari rumah.

“Fakta hukumnya yang muncul di persidangan tidak menunjukkan adanya penganiayaan berat. Yang ada hanya digendong dan dipindahkan keluar rumah,” katanya.

Ia juga menilai sejumlah tuduhan yang disampaikan pihak korban masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan saksi yang sah di persidangan.

Menurutnya, proses pembuktian masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan siapa yang benar maupun salah sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Pemeriksaan perkara ini masih berlanjut. Kami akan membuktikan seluruh dalil dan alat bukti yang kami miliki pada agenda pembuktian berikutnya,” tandasnya.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)