LUMAJANG, I- Todays.com – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga dengan menangkap seorang penadah berinisial AG (34), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan senjata api rakitan beserta amunisi saat melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil pikap Mitsubishi L-300 yang mengangkut seekor sapi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim melakukan pengejaran hingga wilayah Kecamatan Jatiroto dan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AG berperan sebagai penadah sapi hasil kejahatan yang diperoleh dari salah satu pelaku utama berinisial BK.
Kepada penyidik, AG mengaku membeli sapi tersebut dari BK dengan harga Rp10 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi induk blasteran warna hitam serta satu unit mobil pikap Mitsubishi L-300 yang digunakan untuk mengangkut ternak hasil curian.
Pengembangan penyelidikan mengarah kepada dua terduga pelaku utama pencurian sapi, yakni BK dan MHF (23), warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Tim Resmob Polres Lumajang selanjutnya mendatangi rumah BK di Desa Papringan, Kecamatan Klakah, untuk melakukan penangkapan.
Namun saat petugas tiba di lokasi, BK tidak berada di rumah. Polisi hanya menemui nenek terduga pelaku sebelum melakukan penggeledahan di kamar yang bersangkutan.
Hasil penggeledahan mengungkap temuan mengejutkan. Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir amunisi yang masih berada di dalam lubang silinder serta sebilah celurit.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lumajang. Polisi juga masih memburu keberadaan BK dan MHF yang diduga terlibat langsung dalam aksi pencurian sapi tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, yang terjadi pada 26 Mei 2026 lalu. Korban mengetahui sapinya hilang pada pagi hari setelah mendapat informasi dari tetangganya.
Saat memeriksa kandang, korban mendapati seekor sapi blasteran miliknya sudah tidak berada di tempat. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui pintu belakang kandang, melepaskan tali pengikat sapi, kemudian membawa ternak tersebut keluar melalui area perkebunan tebu di belakang kandang.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap BK dan MHF serta mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan dalam penggeledahan.
(Redaksi)












