Surabaya, i-todays.com – Aktivis 98 menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul peningkatan status perkara ke tahap penyidikan oleh Polri. Aktivis 98 menilai proses hukum tersebut menjadi momentum penting dalam menunjukkan komitmen negara untuk memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Salah seorang Aktivis 98, Riyadi, mengatakan setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta berdampak terhadap pelayanan publik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik. Aparat penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja secara independen tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun,” ujar Riyadi, Rabu (9/7/2026).
Riyadi juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses hukum tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia berharap seluruh institusi negara memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum dengan menghormati independensi penyidik. Menurutnya, sinergi antarlembaga harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, akuntabel, serta bebas dari intervensi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sedangkan yang tidak terbukti harus mendapatkan perlindungan hak-haknya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat berharap penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara PLTU tersebut dapat dituntaskan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat upaya pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.






