Example floating
Example floating
HeadlineHukrim

Asyik Taruhan Togel-Roulette di Warkop Gayungsari, Erwin Terancam 1,5 Tahun Penjara

4
×

Asyik Taruhan Togel-Roulette di Warkop Gayungsari, Erwin Terancam 1,5 Tahun Penjara

Share this article
Screenshot 2026 07 16 132227

Surabaya , i-todays.com – Niat hati mencari untung lewat taruhan receh, Erwin Rigoberto kini harus bersiap meringkuk di balik jeruji besi. Pria anak dari almarhum John Tahalea ini dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) setelah kedapatan asyik bermain judi online (judol) jenis togel dan live casino roulette di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Gayungsari, Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yakni menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim PN Surabaya.

Selain hukuman badan, Erwin juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim melalui papan pengumuman Pemerintah Daerah (Pemda).

Biaya pengumuman dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 100.000, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman 1 bulan penjara. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit ponsel Realme A60 warna biru muda milik terdakwa dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.

Nasib apes Erwin bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa sedang nongkrong di Warkop Jarot yang berlokasi di Jl. Gayungsari Barat, Kota Surabaya. Bukannya sekadar meminum kopi, Erwin justru sibuk memantau layar ponselnya untuk memasang taruhan judi online.

Aktivitas ilegal terdakwa terendus oleh pihak kepolisian. Dua anggota Polsek Gayungan Surabaya, yakni saksi Kusdarmawan dan saksi Nasta’in Muhaimin, SH, langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Erwin tidak berkutik saat polisi menangkapnya basah sedang mengoperasikan situs judi, lengkap dengan barang bukti ponsel yang digunakan sebagai alat bertaruh.

Baca juga  Ironi, Kurir Narkotika Ribuan Butir Pil Tesla Dihukum 9 Tahun Penjara

Berdasarkan surat dakwaan, Erwin diketahui sudah kecanduan bermain judi slot online sejak satu tahun yang lalu melalui link aplikasi PENCARI4D. Modus yang digunakannya terbilang memanfaatkan teknologi kemudahan pembayaran digital. Terdakwa masuk ke situs menggunakan User ID: HOKAGE4 dan kata sandi: Tahalea22.

Untuk modal bertaruh, Erwin melakukan pengisian saldo (deposit) yang tergolong bernilai kecil, berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Pengisian saldo tersebut dilakukan menggunakan fitur QRIS melalui akun Gopay miliknya dengan nomor 082245005312.

Setiap putaran permainan, baik judi togel maupun live casino roulette, Erwin memasang taruhan yang sangat minim, yakni hanya sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 saja. Sistem permainannya bersifat untung-untungan; jika angka atau bola roulette berhenti di nomor pilihan terdakwa, ia menang (withdraw), dan sebaliknya jika meleset uang taruhan hangus.

Meski sudah melakoni judi online ini selama setahun penuh tanpa izin dari instansi pemerintah yang berwenang, keuntungan yang didapat Erwin ternyata jauh dari kata fantastis. Selama kurun waktu tersebut, terdakwa mengaku hanya pernah merasakan kemenangan total sebesar Rp 150.000.

Uang kemenangan yang tidak seberapa itu telah dicairkan (withdraw) oleh terdakwa melalui rekening Bank BCA miliknya secara tunai di ATM. Kini, akibat perbuatan taruhan receh yang dijadikannya kebiasaan tersebut, Erwin harus membayar mahal taruhannya di hadapan hukum dan terancam kehilangan kebebasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)