Mojokerto, i-todays.com – Sebuah mobil dinas berpelat merah yang diduga milik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur terekam berada di area parkir Grand Wizh Hotel, Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 09.44 WIB. Temuan tersebut menjadi perhatian karena terjadi pada hari dan jam kerja.
Bukti berupa foto dengan GPS watermark diterima redaksi dan memperlihatkan sebuah Isuzu mu-X berpelat merah L 17 terparkir di kawasan hotel yang berada di Desa Jibru, Kecamatan Belik, Kabupaten Mojokerto.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat langsung kendaraan tersebut saat menginap bersama keluarganya di hotel tersebut.
“Saya lihat di parkiran hotel itu Jumat jam 09.44 WIB. Saya foto pakai kamera watermark GPS. Sehari sebelumnya tidak ada mobil itu di parkiran. Saya curiga orangnya lagi check in di Hotel Grand Wizh,” ujar sumber kepada i-todays.com, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, selama berada di lokasi tidak ada kegiatan kedinasan maupun acara pemerintahan yang berlangsung di hotel tersebut.
“Tidak ada acara apa-apa di hotel. Saya menginap sejak sehari sebelumnya, jadi tahu kondisi di sana,” katanya.
i-todays.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua KPU Jawa Timur sekaligus Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga, Aang Kunaifi, melalui pesan WhatsApp untuk memastikan apakah terdapat agenda kedinasan resmi di kawasan Trawas pada waktu tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi belum mendapat tanggapan.
Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan telah diatur dalam sejumlah ketentuan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban aparatur menjaga integritas serta larangan menyalahgunakan kewenangan maupun fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 menegaskan kendaraan dinas digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan sesuai tugas pokok dan fungsi.
Karena biaya operasional, bahan bakar, serta perawatan kendaraan dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penggunaannya di luar kepentingan dinas menjadi bagian dari pengawasan penggunaan aset negara.
i-todays.com tetap membuka ruang hak jawab kepada KPU Jawa Timur maupun pihak terkait apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi mengenai keberadaan kendaraan dinas tersebut di lokasi yang dimaksud.






