Example floating
Example floating
HeadlineHukrim

Eks Supervisor BlackOwl Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

4
×

Eks Supervisor BlackOwl Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Share this article
IMG 20260716 182236

Surabaya, i-todays.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Rivaldy Adi Brata (30), mantan Supervisor BlackOwl Surabaya, dengan pidana 3 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7/2026). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan persetubuhan atau pencabulan disertai kekerasan terhadap korban berinisial SRD, yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU Damang Anubowo menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rivaldy Adi Brata dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Damang Anubowo di hadapan majelis hakim.

Usai mendengar tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa Ronny Bahmari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Bermula dari Pertemuan di Tempat Hiburan

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada pertengahan Oktober 2025 ketika korban berkunjung ke tempat hiburan malam tempat terdakwa bekerja sebagai supervisor.

Jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mendekati korban. Setelah mengonsumsi minuman beralkohol bersama hingga korban dalam kondisi mabuk berat, terdakwa menawarkan diri mengantar korban pulang.

Namun, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Jalan Kedungsari, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan yang disertai kekerasan.

Korban Mengalami Trauma Mendalam

Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis.

Hasil Visum et Repertum menemukan adanya sejumlah luka memar pada tubuh korban.

Sementara itu, pemeriksaan psikologi forensik menyimpulkan korban mengalami trauma berat berupa gangguan kecemasan, depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang berdampak pada kehidupan sosialnya.

Baca juga  Beraksi Saat Subuh, Komplotan Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk

Perkara ini kemudian diproses setelah orang tua korban melaporkannya ke Polda Jawa Timur.

Sejak 24 Desember 2025, Rivaldy Adi Brata telah ditahan untuk menjalani proses hukum hingga perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)