LSURABAYA, I- Todays.com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur kembali mencuat. Praktik ini diduga melibatkan seorang pria bernama FR alias FRA, seorang Disc Jockey (DJ) di rumah panti pijat GION SPA Surabaya.
Berdasarkan informasi narasumber, FR tak sendiri dalam menjalankan aksinya. Bersama istrinya KY yang juga mantan terapis di GION SPA, ia memakai modus dengan cara merekrut terapis yang masih belia.
“FR ini merekrut anak di bawah umur dari Bandar Lampung. Dia menjanjikan pekerjaan dengan pendapatan hingga Rp2 juta per minggu,” kata sumber yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan, Minggu(31/5/26).
Sumber juga menyebut, FR menjalankan modusnya dengan alur terstruktur, mulai perekrutan, pemalsuan identitas, pengiriman antarpulau, hingga eksploitasi seksual yang dilakukan secara sistematis di GION SPA.
“Layaknya sebuah agensi yang sudah profesional sekali. Sudah terstruktur cara kerjanya,” ucapnya.
Lebih lanjut sumber menceritakan, FR menampung dua anak dibawah umur di apartemennya. Gadis belia itu dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di GION SPA.
“Ceweknya dari Lampung. Dibawa sama mantan terapis di GION SPA yang kerjasama ama FR. Inisialnya SAS,” ujarnya.
Kedua gadis itu, sambung sumber, sebetulnya ketakutan dan ingin pulang ke Lampung. Tetapi, malah dimintai uang sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
“Kalau mau keluar katanya dimintai uang puluhan juta,” ucapnya.
Menurut sumber, saat ini kasusnya ditangani Polda Bandar Lampung. Dan FR kini berstatus DPO. “Diproses sama Polda Lampung. SAA sudah diamankan. Nah si FR ini yang juga ikut dilaporkan status buron,” katanya.
Terpisah, manajer operasional GION SPA Surabaya bernama Wang, ketika dikonfirmasi terkait perkara yang menyeret DJ FRA, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban resmi.
Saat didatangi, Wang juga tidak berada ditempat. Menurut salah satu keamanan di lokasi, Wang sedang tidak berada di tempat. “Sedang keluar pak. Baru saja,” ujar keamanan berbaju coklat dan memakai topi hitam.
(Redaksi)












