Jember, I- Todays.com — Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap fakta hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, menyusul laporan warga yang masuk ke sekretariat MAKI Jatim. Laporan tersebut disampaikan oleh Ustad Muhammad Suja’i, warga Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, pada 26 April 2026.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Imasco Asiatic.
Dugaan ini melibatkan lima desa, yakni Desa Lohjejer (Wuluhan), Desa Puger Wetan, Desa Wonosari, Desa Grenden, dan Desa Kasiyan Timur di Kecamatan Puger.
Temuan tersebut mencuat dalam Konsolidasi Akbar warga Jember Selatan Bersatu yang digelar di kawasan Sadengan, Kasiyan Timur. Di hadapan ribuan warga, Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru, secara tegas menyerukan agar kelima kepala desa yang diduga terlibat segera diproses secara hukum.
Menurut Heru, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan data valid yang memiliki kekuatan hukum, termasuk rincian dana CSR yang diduga tidak dikelola secara transparan dan berpotensi mengandung unsur koruptif.
“Kami telah menerima dan memverifikasi berbagai data dari masyarakat dan tokoh setempat. Indikasi penyimpangan ini sangat kuat dan akan segera kami bawa ke aparat penegak hukum. MAKI Jatim siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif secara nonformal dengan aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait rencana pelaporan resmi.
Dalam lima hari terakhir, tim Litbang MAKI Jatim juga melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Hasilnya, ditemukan data yang dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar penyusunan laporan hukum terhadap lima kepala desa tersebut.
MAKI Jatim memastikan bahwa penyusunan berkas laporan resmi dimulai pada Senin (27/4/2026), dan pelaporan dijadwalkan pada Selasa (28/4/2026). Proses ini akan dipimpin oleh Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Khusairi, SH, MH, bersama tim hukum.
“Sudah cukup dugaan arogansi dan perilaku koruptif ini terjadi. Saatnya kebenaran ditegakkan melalui jalur hukum,” imbuh Heru.
Selain langkah hukum, warga Jember Selatan Bersatu bersama MAKI Jatim juga sepakat membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
Perwakilan warga dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi XII.
Tak hanya itu, warga juga berencana mengupayakan audiensi dengan Prabowo Subianto guna menyampaikan kondisi yang mereka alami akibat operasional pabrik semen PT Imasco Asiatic.
Konsolidasi akbar tersebut ditutup dengan pekikan takbir yang dipimpin oleh Heru, sebagai simbol semangat perjuangan warga dalam menuntut keadilan. Harapan besar disampaikan agar upaya ini mendapat dukungan luas dan membawa perubahan nyata bagi masyarakat Jember Selatan.
(Redaksi: Dv)












