JEMBER, I- Todays.com – Program prioritas nasional pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, berubah menjadi polemik serius yang memantik kemarahan publik. Alih-alih mendorong kesejahteraan, proyek tersebut justru menyeret persoalan kemanusiaan setelah lima keluarga kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran di kawasan Pasar Sentir.
Penetapan lokasi pembangunan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di area Pasar Sentir berdampak langsung pada lumpuhnya aktivitas ekonomi warga. Pasar yang sebelumnya menjadi pusat perputaran ekonomi lokal kini kehilangan denyutnya, meninggalkan pedagang dan warga dalam ketidakpastian.
Situasi semakin memprihatinkan ketika lima keluarga yang menempati ruko di kawasan tersebut dipaksa angkat kaki tanpa solusi yang jelas. Penggusuran ini dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan dan tidak disertai langkah mitigasi yang layak bagi para korban.
Dalam notulensi Musyawarah Desa kedua yang turut dihadiri unsur Muspides serta para korban dengan pendampingan Laskar Jahanam, Kepala Desa Tembokrejo sempat berjanji akan memberikan bantuan pribadi kepada lima keluarga terdampak. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum terealisasi, memunculkan dugaan wanprestasi.
Persoalan ini bahkan telah bergulir ke meja legislatif melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Jember. Komisi A menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi mediasi antara korban dan pemerintah desa, namun hingga saat ini belum terlihat hasil konkret yang mampu menjawab keresahan warga.
Sorotan tajam juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Ketua MAKI Jatim, Heru, mengungkap adanya indikasi penyimpangan anggaran dalam pembangunan KDMP. Ia menyebut dana dari pemerintah pusat yang semestinya berkisar Rp1,5 hingga Rp1,7 miliar, diduga hanya terealisasi sekitar Rp800 juta di tingkat desa.
“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru menjadi ladang penyimpangan,” tegas Heru.
Ia menambahkan, pembangunan desa tidak boleh mengorbankan warga, apalagi hingga kehilangan tempat tinggal. Nilai kearifan lokal dan keadilan sosial, menurutnya, harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
MAKI Jatim pun menyatakan siap menempuh jalur hukum. Gugatan perdata akan diajukan atas dugaan ingkar janji terkait kompensasi bagi korban, sementara jalur pidana terbuka jika ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran.
Saat ini, tim investigasi MAKI Jatim tengah mengumpulkan data dan keterangan dari para korban. Salah satunya adalah Ibu Sri, yang kini terpaksa tinggal sementara di rumah kerabat. Sementara itu, empat keluarga lainnya dilaporkan belum diketahui keberadaannya, diduga akibat tekanan pasca penggusuran.
MAKI juga mengimbau para korban lain untuk segera melapor agar dapat didampingi secara hukum. Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pembangunan tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan konflik dan penderitaan di tengah masyarakat.
(Redaksi: Dv)












