Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo Ditangkap

×

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Pengedar Sabu dan Ribuan Pil Koplo Ditangkap

Share this article
IMG 20260613 WA0018
Example 468x60

GRESIK, I- Todays.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Melalui operasi intensif selama dua hari, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Kabupaten Lamongan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) warga Kecamatan Balongpanggang, RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Lamongan.

Example 300x600

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka FA pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang.

Dari tangan FA, petugas menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 0,130 gram. Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik. Total barang bukti sabu dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.

Dari hasil pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap MS di kediamannya di Desa Ganggang pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan, yakni 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y. MS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL dan uang tunai Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Rantai peredaran obat keras berbahaya itu kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Petugas berhasil menangkap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, dan menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Gresik menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, 1.000 butir pil berlogo Y, timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari transaksi secara langsung hingga sistem “ranjau”, yaitu meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, maupun 12 tahun penjara sesuai dengan peran masing-masing.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang tersedia selama 24 jam atau melalui layanan pengaduan WhatsApp Kapolres Gresik.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)