Pasuruan – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29) asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polres Pasuruan. Tersangka berhasil menipu 195 korban dengan modus menawarkan kredit barang elektronik dengan harga murah. Kerugian total dari aksi tersebut mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan data pribadi korban seperti KTP dan scan wajah untuk mengajukan pinjaman online. Tersangka menjanjikan barang elektronik murah dengan angsuran rendah, sehingga para korban tergiur untuk menyerahkan data pribadi mereka.
“Korban tidak menyadari bahwa data mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman online di sejumlah platform seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” kata Jazuli saat memberikan keterangan pers, Rabu (7/5/2025).
Penipuan Berkelanjutan, Uang Pinjaman untuk Kepentingan Pribadi
Setelah data korban berhasil didapatkan, tersangka kemudian mencairkan pinjaman online tanpa sepengetahuan korban. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, sementara cicilan pinjaman tetap menjadi beban korban.
“Setelah menerima barang elektronik yang dijanjikan, tersangka langsung melarikan diri dan tidak membayar cicilan pinjaman tersebut. Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah tagihan pinjaman datang,” jelas Jazuli.
Jeratan Pasal dan Imbauan Kepolisian
Kini, AK dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran kredit murah, apalagi yang meminta data pribadi.
“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri. Jangan mudah tergiur terhadap tawaran apapun, terlebih yang mengharuskan memberikan data pribadi,” tegas Jazuli.