Paringin – Aksi seorang kurir narkoba berakhir di tangan aparat Polsek Awayan setelah ia berhasil ditangkap saat membawa dua paket sabu di sekitar simpang tiga Pasar Awayan, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Awayan, Ipda Lulus Pribadi.
Tersangka yang berinisial SY (34), warga Desa Badalungga, diamankan ketika hendak mengantar narkoba jenis sabu kepada rekannya. Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening serta alat isap bong yang terbuat dari botol plastik.
Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan.
“Kami menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkapnya beserta barang bukti berupa sabu dan alat isapnya,” ujar Iptu Eko, Jumat (9/5/2025).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, SY mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, SY dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar