Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Transaksi Gelap di Warung Kopi, Dua Pengedar Narkoba Jaringan Tuban-Surabaya Diciduk

×

Transaksi Gelap di Warung Kopi, Dua Pengedar Narkoba Jaringan Tuban-Surabaya Diciduk

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tuban – Upaya tegas Polres Tuban dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dua pengedar yang tergabung dalam jaringan Tuban-Surabaya berhasil dibekuk aparat Satreskoba saat sedang melakukan transaksi di sebuah warung kopi di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Rabu (21/5/2025).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SK (40), warga Tuban, dan SY (36), warga Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi awalnya mengamankan 7 butir pil dobel L dan uang tunai Rp1 juta, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Example 300x600

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dengan penggeledahan kendaraan milik SY. Dari dalam jok motor, petugas menemukan 5.000 butir pil dobel L dan 0,36 gram sabu yang disembunyikan rapi. Barang tersebut diketahui akan disuplai ke SK untuk kemudian diedarkan di wilayah Tuban.

Pengembangan kasus berlanjut ke kos pelaku SY di kawasan Asemrowo, Surabaya. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 1.000 butir pil dobel L, 0,58 gram sabu, serta dua alat isap sabu (bong) yang disimpan di dalam kamar.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo, mengungkapkan bahwa SK membeli pil dobel L dari SY seharga Rp11.000 per 10 butir, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp50.000 per paket.

“Kedua pelaku ini memang sudah berjejaring. Barang didapatkan dari SY, kemudian disebar oleh SK di wilayah Tuban,” jelas AKP Harjo.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. SK dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara SY menghadapi jeratan Pasal 114 junto Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Tuban menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Example 300250
Example 120x600